Wik..wik..wik.. Dalam Mobil, Oknum Guru di HST Dipolisikan

- Sabtu, 26 Januari 2019 | 21:15 WIB

BARABAI --  Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tertangkap basah sedang melakukan tindakan mesum dengan seorang perempuan bukan muhrim masih berusia  di bawah umur yang tak lain adalah mantan muridnya sendiri.

Kapolres Kabupaten HST, AKBP Sabana Atmojo, menuturkan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada saat Anggota Piket Samapta dan Piket SPKT Polres Kabupaten HST melaksanakan Patroli daerah rawan kejahatan.

Di sana, pihaknya menemukan sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan di wilayah Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan. Di dalam mobil tersebut polisi juga menemukan bukti cairan yang diduga sperma.

Petugas kemudian membawa keduanya ke markas Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, polisi kaget bukan kepalang.  Pasalnya, si perempuan masih bersatus anak di bawah umur.

Mengetahui hal tersebut, pihak Polres kemudian lantas memanggil orang tua korban. Selanjutnya karena merasa tidak terima, orang tua korban meminta pihak Polres untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka merupakan seorang PNS guru yang berinisial RF (44) yang merupakan warga Barabai. Sementara korbannya adalah mantan muridnya yang masih berumur 15 Tahun Melati (nama samaran,red)," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan, yakni satu lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu, satu lembar celana warna hitam, satu lembar celana dalam warna biru, satu lembar BH warna krim dan senuah mobil warna putih.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak perempuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Karena kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang dekat," pesan Kapolres Kabupaten HST.  (war/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X