Jangan Asal Fogging!! Dinkes Soroti Maraknya Fogging dari Pihak Swasta

- Rabu, 30 Januari 2019 | 09:43 WIB

BANJARMASIN - Dinas Kesehatan Banjarmasin mewanti-wanti penggunaan fogging. Jangan sembarangan! Terlebih dalam pemberantasan nyamuk demam berdarah. Mesti ada izin dari Dinas Kesehatan.

Peringatan itu menyusul maraknya fogging yang dilakukan pihak swasta. Tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin. Bahkan ada yang tanpa standar keamanan.

Kepala Bidang Pengendalian Pemberantasan Penyakit Dinkes Kota Banjarmasin, dr Dwi Atmi menerangkan. Pemberian fogging harus dengan persiapan yang matang. Tak boleh asal. Karena juga bisa memicu dampak buruk bagi kesehatan.

"Masyarakat juga harus tahu. Jangan asal menerima. Memang fooging sangat baik jika dilakukan dengan proses yang benar. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan," tuturnya.

Sejumlah tahapan harus dilaksanakan. Diawali memastikan ada atau tidaknya jentik dengan menggunakan penyelidikan epidiomologi. Selain itu apakah ada korban Demam Berdarah Dengue (DBD) di kawasan tersebut.

"Juga harus ada rekomendasi pula dari Dinkes. Obat-obatannya pun harus dari kami,” kata Atmi.

Dia menekankan, petugas fogging pun bukan orang sembarangan. Boleh dilakukan oleh tenaga medis yang mengerti dan memiliki kompetensi dalam hal tersebut. "Tak sembarangan. Harus orang yang ahli," tekannya.

Kenapa demikian? Atmi menyebut, karena fogging menggunakan zat kimia berbahaya dan beracun. Dia menjelaskan, ketika proses pengasapan, warga yang memiliki penyakit asma atau berpotensi asma, harus diamankan dulu.

"Hewan pun harus dikeluarkan. Jangan sembarangan," ingatnya.

Ditambahkanya, pemberantasan sarang nyamuk lebih efektif dilakukan dengan cara menjaga kebersihan lingkungan. Dan mengawasi genangan air di lingkungannya. Fogging hanya mematikan nyamuk.

"Namun telurnya tidak. Ini yang banyak dihiraukan warga," tambahnya.

Menyusul maraknya DBD akhir-akhir ini, Atmi mengimbau kepada pihak swasta yang ingin melalukan fogging, hendaknya berkonsultasi ke Dinkes.

Sebab, Kemenkes sudah mengeluarkan standar pelayanan fogging agar efektif, efisien dan tak merugikan masyarakat.

"Karena fogging merupakan obat-obat yang meracuni,” tandasnya.

Sementara, hingga kemarin (29/1), kasus DBD di Banjarmasin sudah mencapai 7 korban. Sedangkan demam dangeu (DD) sudah mencapai 95 kasus.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X