Masuk Jeruji Besi, Sales Promosi ini Gelapkan Uang Penjualan

- Rabu, 30 Januari 2019 | 10:19 WIB

BANJARMASIN - M Hasanul Akbar (27) terseret ke jeruji besi. Dia dilaporkan PT Djarum karena telah melakukan penggelapan keuangan perusahaan, ke Polsek Kertak Hanyar.

Tak pelak warga Jalan Sekumpul Ujung Kompleks Bincau Indah II Blok B RT 9 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ini dijemput polisi. Dia ditangkap Minggu (27/1) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Laporan ke polisi disebutkan jika pelaku pada 21 hingga 24 Januari 2019 tadi telah menjual berbagai jenis rokok milik PT Djarum ke beberapa toko yang ada di wilayah Kecamatan Astambul dan Martapura Kota.

Hasil penjualan itu bernilai Rp 15.693.000. Akan tetapi pelaku hanya menyetorkan ke bagian keuangan sebesar Rp 3.950.000. Bagian keuangan merasa curiga dengan jumlah uang yang disetorkan, lalu melakukan audit.

Terbongkar jika kekurangan setoran uang sebanyak Rp 11.743.100, tak disetorkan dan digunakan pelaku. Kejahatan pelaku tak sampai di sana. Hasil audit menemukan kejaganggalan kembali.

Ternyata uang hasil pengembalian rokok yang rusak dan seharusnya uang tersebut diserahkan kepada toko grosir (pembeli), namun tidak diserahkan oleh terlapor dengan total uang sebesar Rp 7.478.250. Atas dasar itulah pihak PT Djarum melaporkan pelaku Akbar yang bertugas sebagai sales promosi.

"Total kerugian yang dialami pelaku sebesar Rp19.230.350. Pasal yang kami sangkakan pasal 374 KUHP. Dan untuk saksi dari kepala gudang dan admin, bukti lain kami ada 77 lembar faktur penjualan dan satu lembar bukti setoran," terang Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prasetya melalui Kanit Reskrim Ipda Cahyo Sugiono.(lan)

 

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X