Aktivis dan Akademisi Senior Kecam Tindak Skorsing Terhadap Gusti

- Jumat, 1 Februari 2019 | 11:13 WIB

BANJARMASIN - Pertemuan yang digagas Aliansi Mahasiswa UIN Antasari Bersatu berujung kekecewaan.

Mahasiswa gagal menemui pimpinan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sang dekan mangkir dari undangan audiensi.

Aliansi dibentuk sebagai aksi solidaritas. Atas skorsing kuliah selama dua semester yang menimpa Gusti Muhammad Thoriq Nugraha.

Gusti adalah mahasiswa semester tiga Jurusan Pendidikan Agama Islam FTK.

Pemuda 20 tahun itu menjadi koordinator aksi di depan gedung fakultas pada 7 Mei 2018 silam.

Demonstrasi untuk menuntut perbaikan sarana kampus. Seperti toilet yang kerap mampat. Dan tuntutan agar fakultas menindak tegas dosen yang malas mengajar.

Pertemuan dijadwalkan pada jam 10 pagi di gedung rektorat, kemarin (31/1). "Hingga jam 11, tak tampak kehadiran beliau. Jadi kami putuskan beralih ke fakultas," kata koordinator aliansi, Zainul Muslihin.

Sejumlah perwakilan mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ushuluddin menunggu di luar ruang kerja dekan. Radar Banjarmasin juga ikut menunggu.

Dari informasi staf fakultas, dekan sedang mengikuti rapat di gedung pascasarjana.

"Katanya rapat dari jam 9 sampai jam 11. Kami ingin menunjukkan itikad baik. Biarlah menunggu sampai jam 12. Mestinya, sesibuk apapun, sempatkan barang sebentar untuk menemui kami," ujarnya.

Surat undangan audiensi telah dikirimkan sejak dua hari yang lewat. "Selama ini kampus selalu menuntut mahasiswa mengutamakan diskusi ketimbang demonstrasi. Nah, kami sudah mengikuti apa maunya mereka," imbuh Zainul.

Mendekati zuhur, mahasiswa pun membubarkan diri. Zainul menyatakan, aliansi akan berembuk. Guna menentukan langkah selanjutnya.

"Sekarang ada dua pilihan. Kami turun aksi atau menempuh jalur hukum. Tawaran audiensi toh mental," tegasnya.

Ada dua tuntutan utama aliansi. Pertama, membatalkan skorsing. Hukuman atas Gusti dinilai lucu. Lantaran kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Pelanggaran juga tidak dibuktikan melalui persidangan tata tertib.

Kedua, menuntut rektor tak berdiam diri. Menindak pejabat dekanat yang memuluskan penerbitan surat skorsing tertanggal 21 Januari tersebut.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X