Pria 51 Tahun Cabuli Keluarganya Sendiri

- Sabtu, 2 Februari 2019 | 09:56 WIB

RANTAU - Mengawali tahun 2019, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Tapin. Kali ini dilakukan oleh pria berusia 51 tahun berinisial M kepada Bunga (nama samaran) berumur 14 tahun, yang merupakan keluarganya sendiri.

Pencabulan ini berawal ketika warga jalan Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong sering datang ke rumah korban di Desa Purut Kecamatan Bungur. Ia meminta nomor handphone korban.

Dari situlah mereka saling berkomunikasi, lalu pelaku sering menawari korban untuk bekerja sebagai penjaga warung di Tanjung.

Pada Sabtu (19/1) sekitaran pukul 19.00 korban akhirnya mau dan menemui pelaku di Jalan Bypass Desa Banua Padang Kecamatan Bungur, dengan naik taksi, sesampainya di Tanjung korban tidur di sebuah penginapan.

Lalu Minggu (20/1) korban diajak pelaku menuju Desa Sungai Trik Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Grogot untuk menemaninya bekerja mengangkut batu bara.

Di sinilah aksi pencabulan terjadi, Selasa (22/1) sekitar pukul 22.00 Wita pelaku bermula saat itu korban dipaksa pelaku melepas baju dan celana dan langsung disetubuhi di dalam mobil truk tersebut.

Lalu, Rabu (23/1) pagi korban disewakan rumah oleh pelaku di sana, kemudian aksi pencabulan kembali terjadi, namun korban disuruh minum minuman keras, hingga ia mabuk dan langsung diperkosa pelaku, setelah itu pelaku memberi uang 500 ribu kepadanya.

Kemudian dua hari kemudian tepatnya, Jumat (2/1) pelaku kembali menyetubuhi korban dengan cara dipaksa. Kemudian keesokan harinya, Sabtu (27/1) pelaku kembali, akan tetapi korban tidak mau. Pelaku hanya mencium-cium korban.

Kapolres Tapin, AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Andy Setiawan didampingi Kapolsek Bungur Iptu Agung Wibawa, Jumat (1/2) mengungkapkan, setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku di kontrakannya di Tanjung.

"Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya, bahwa korban dibawa pelaku ke Tanjung," jelasnya.

Setelah Kapolsek Bungur bersama anggota ke sana, ternyata korban disetubuhi oleh pelaku.

"Atas itulah pelaku langsung kami bawa ingin proses hukum yang berlaku," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone, satu lembar celana dalam, satu lembar BH, satu lembar kaos lengan pendek, tiga lembar baju daster dan satu handphone K-Touch.


"Modus pelaku melakukan pencabulan dengan iming-iming menawarkan pekerjaan kepadanya," ucapnya.

Adapun pria tua ini saat diwawancarai di Mapolres Tapin mengaku selama 10 hari membawa kabur korban, sudah lima kali menyetubuhinya. (dly)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X