Alih Profesi Padli Mengantarkannya ke Balik Jeruji Besi

- Selasa, 5 Februari 2019 | 10:07 WIB

RANTAU - Berawal menangkap Arien Noorrahman (30), warga Jalan Gerilya Rt 08 Rw 01 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, di Jalan Darusalam Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara, Sabtu (2/2) sekitar pukul 12.00 Wita, aparat juga berhasil menangkap Padli (38).

Warga Jalan Kelayan Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan, ini diamankan Minggu (3/2) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan A Yani Kilometer 7,4 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedaran sabu di Jalan Darusalam Kelurahan Rantau Kanan.

Setelah menerima informasi, aparat langsung meringkus para pelaku. Dengan barang bukti paket sabu-sabu, masing-masing berat 0,23 gram dan 0,30 gram. Sedangkan dari Padli ditemukan sabu berat 0,46 gram.

Pengembangan berlanjut. Aparat gabungan langsung bergeser untuk menggeledah rumahnya. Di sana juga ditemukan enam paket sabu dengan berat 1,98 gram dan tiga butir pil ekstasi.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tapin Utara Iptu Salahuddin Kurdi menuturkan bahwa kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Tapin. Utara.

"Pelaku yang bernama Padli adalah mantan copet yang berpindah profesi menjadi pengedar sabu," jelasnya. (dly)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X