Perbuatan Bejat Mbah Dilaporkan Pihak Keluarga Korban

- Selasa, 5 Februari 2019 | 10:12 WIB

PELAIHARI - Aparat kepolisian dari Polres Tanah Laut (Tala) langsung melakukan penahanan kepada seorang kakek yang terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, usai pihak orang tua melaporkan kejadian itu.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Takisung,” ucap Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Alvin Agung Wibawa, Senin (4/2).

Pihaknya mengatakan, pengakuan pelaku bernama Nana Suryana (60) alias Mbah, warga Kecamatan Takisung yang telah melakukan perbuatan itu selama dua kali terhadap Mawar (7), nama samaran, yang bersekolah di kelas satu SD.

Dan saat melakukan perbuatan itu, pelaku membujuk korban untuk mendatangi los pasar. Kemudian, perbuatan tidak senonoh dilakukan dengan menggesekkan alat kemaluan sang kakek itu ke kemaluan korban.

Atas dasar perbuatan itu, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun.

“Diduga ada korban lain, kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (ard)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X