BANJARBARU - Usai melakukan pengembangan terhadap kasus sebelumnya. Polsek Banjarbaru Barat akhirnya mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Ade (28), warga Landasan Ulin diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob mengatakan Ade ditangkap di kediamannya di Jalan Gubernur Soebarjo saat tengah malam. Tepatnya pukul 02.00 Wita pada tanggal 2 Februari 2019.
"Unit Reskrim dan piket Fungsi Polsek Banjarbaru Barat yang di Pimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Agus Hariyadi menggeledah rumah tersangka. Benar saja, ditemukan sabu dengan berat kotor 5,37 gram dalam kemasan plastik klip," kata Kapolsek.
Dalam penggeledahan tersebut, tersangka sebut Kapolsek juga kedapatan sudah menyiapkan paket alat isap sabu. Yang mana ditemukan beberapa bong dari botol mineral serta pipetnya.
"Juga kita amankan tiga buah bong dan dua pipet siap digunakan. Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek dan kasus terus dikembangkan," pungkasnya. (rvn)