RANTAU - Perempuan pelaku penggelapan berhasil diringkus aparat kepolisian Mapolsek Lokpaikat di rumahnya yang ada di Desa Lokpaikat Rt 09 Rw 04 Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, Senin (4/2) sekitar pukul 18.30 Wita.
Pelaku sendiri bernama Sahlini (32) yang melakukan penipuan atau penggelapan emas di Dusun Jadi Makmur Desa Lokpaikat Rt 11 Rw 4 Kecamatan Lokpaikat.
Dikatakan Kapolsek Lokpaikat Iptu Catur Widianto Selasa (5/2) bahwa pelaku sudah berada di Polsek Lokpaikat.
"Kita juga mengamankan barang bukti yaitu satu lembar kwitansi surat emas dari toko berkat keluarga seberat 20 gram, satu kwitansi dari toko mas Mulia dengan berat 5 gram dan satu lembar surat perjanjian," ucap Kapolsek. (dly)