Maling Motor Minta Maaf

- Kamis, 7 Februari 2019 | 10:30 WIB

PELAIHARI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Laut (Tala) meminta maaf kepada kepada korban, karena telah mencuri kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy.

Hal ini terungkap saat Polres Tala menyerahkan barang bukti ungkap kasus, Rabu (6/2) kemarin.

Diketahui, kejadian ini berawal saat Akbar, anak dari Akhmadijaya selaku korban diminta oleh pelaku, Yanudin alias Epes (30) untuk diantarkan ke kos yang berada di Jalan Husni Tambrin, Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari.

Saat berada di kos pelaku, motor korban dengan nomor polisi DA 6353 ME dipinjam oleh pelaku. Sedangkan Akbar disuruh menunggu di kos. Namun, motor itu tak kunjung dikembalikan, hingga korban melaporkan ke aparat pada 13 Januari 2019 lalu.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan ini disebabkan keterpaksaan tidak memiliki pekerjaan, sehingga memiliki niat jahat untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut. Kemudian motor digadaikan kepada seseorang dengan uang sebesar Rp4 juta.

“Uang itu buat makan dan bayar utang,” ungkapnya.

Di depan Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK, pelaku meminta maaf dengan berjabat tangan kepada pemilik motor, Akhmadijaya, orang tua dari Akbar.

Sementara itu, Sentot menyebutkan atas perbuatan pelaku itu dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan motor korban dipinjam pakai kepada pemilik tanpa dipungut biaya. (ard)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X