Nilai SAKIP Balangan Meningkat Menjadi B

- Kamis, 7 Februari 2019 | 11:45 WIB

PARINGIN – Bupati Balangan H Ansharuddin, Rabu (6/2) secara langsung menerima laporan hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) Republik Indonesia, yang berlangsung di Ball Room Hotel Golden Tulip, Kota Banjarmasin.

Dalam kesempatan ini juga sekaligus diadakan pemberian apresiasi berupa SAKIP Award 2018 dengan tajuk Making Change Making History bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Wilayah II.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang turut berhadir pada kegiatan ini dalam sambutannya mengungkapkan, tantangan perkembangan zaman pemerintah harus bergerak menuju perubahan yang lebih baik.

“SAKIP salah satu instrumen untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah tersebut,” ungkapnya.
Sementara Menpan RI Drs Syafruddin mengungkapkan, birokrasi harus bertanggung jawab penuh dengan menajamkan dan memantapkan program kegiatan.

“SAKIP akan menjawab terjadinya kegiatan dengan out come yang dapat dirasakan masyarakat, jangan hanya sekedar tingginya serapan APBD tetapi harus berorientasi hasil atau result oriented,” tukasnya.

Dalam laporan hasil SAKIP ini sendiri, untuk indikator kinerja utama pemerintah kabupate, nilai yang diperoleh Kabupaten Balangan tahun 2016-2018 mengalami peningkatan dari CC menjadi B.

Menanggapi meningkatnya penilaian ini, Bupati Balangan H Ansharuddin memaparkan, kenaikan ini karena sudah adanya penguatan SAKIP pada dokumen perencanaan, review oleh inspektorat, keselarasan perencanaan dengan penganggaran dan adanya inisiasi penyusunan regulasi penyusunan SAKIP serta kerja sama yang baik antar SKPD sebagai pemangku Indikator kinerja utama.

“Ke depan nilai ini harus terus dipertahankan dengan tim work yang semakin terkoordinir dan solid. Kita juga akan terus melakukan reformasi birokrasi dengan melakukan pembinaan dan monev secara terstruktur, dan kami sebagai pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bupati menuturkan, dasar hukum implementasi SAKIP adalah Permenpan nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah, di mana secara definisi operasional bahwa akuntabilitas pemerintah ini adalah merupakan suatu wujud konkret pelaksanaan tugas pemerintahan kepada masyarakat dengan menekankan pada aspek manfaat bagi masyarakat atau indikator out come.

“Tanpa SAKIP pembangunan kita tanpa arah yang jelas,” tekannya. (why/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X