Merasa Difitnah Hanif Lapor Polisi

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:44 WIB

BANJARMASIN - Dalam sepekan terakhir, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto spanduk berisikan dugaan mark up dana proyek yang dilakukan oleh pejabat di lingkup Pemprov Kalsel.

Spanduk tersebut bertuliskan; tangkap Kepala Dinas Kehutanan Kalsel (Kadishut) Hanif Faisol Nurofiq atas dugaan mark up penghijauan di kompleks perkantoran Pemprov Kalsel dan mengubah APBD dana penghijauan di Jalan A Yani tanpa persetujuan DPRD (TA 2017).

Hal itu ternyata membuat Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq gusar, sebab dirinya merasa dituduh atas tulisan yang ada di dalam spanduk.

"Spanduk itu berisikan fitnah. Karena menyangkut nama baik. Maka kami laporkan masalah ini ke Polda Kalsel dan Polres Banjamasin," katanya, kemarin.

Dia berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap siapa oknum di balik pemasangan spanduk. Sebab, fotonya sudah tersebar di sejumlah media sosial.

"Ini sudah jadi berita hoax. Kami belum tahu siapa yang memasang. Mudah-mudahan dapat segera terungkap dan harus diproses hukum," harapnya.

Lanjutnya, spanduk sendiri sebenarnya hanya terpasang beberapa jam. Tepatnya di depan Kantor KNPI Banjarmasin. Walaupun cuma terpampang sebentar, namun fotonya sudah tersebar ke mana-mana.

"Kemungkinan sore baru dipasang. Lalu, saat kami menerima kabar, spanduk langsung kami amankan pada pukul dua dini hari," ucapnya.

Terkait tuduhan yang dilontarkan dalam spanduk tersebut, pria yang akrab disapa Hanif ini menegaskan bahwa apa yang ditulis tidak benar.

"Fitnahnya terlalu kencang. Proyek yang kami jalankan sesuai prosedur dan sudah diaudit oleh Inspektorat Kalsel. Lalu, hasil audit juga telah dilaporkan ke BPK RI," tegasnya.

Dia menambahkan, proyek juga dalam pelaksanaannya dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehingga, dipastikan tak ada mark up.

"Kami juga beberapa kali melakukan rapat dengan sejumlah stakeholder terkait, sebelum melakukan penanaman. Karena menanam di kota berbeda dengan di hutan. Ada beberapa tempat yang tidak bisa ditanami," ujarnya.

Ditanya berapa anggaran yang dikucurkan untuk proyek penghijauan di sepanjang Jalan A Yani dan di kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel, dia penyampaikan dua penanaman itu terdiri dari dua Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Untuk penanaman di kiri kanan sepanjang Jalan A Yani menghabiskan anggaran sekitar Rp20 miliar. Sedangkan, dana penanaman di jalan utama perkantoran Pemprov sekitar Rp3 miliar.

"Pelaksanaan proyek pada 2017. Audit dilakukan Inspektorat dan BPK RI pada 2018 dan tidak ada temuan," ungkap Hanif.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X