Mengancam Keselamatan Polisi, Pengedar Sabu Terpaksa Ditembak

- Senin, 11 Februari 2019 | 10:15 WIB

BANJARMASIN - Polda Kalsel kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini adalah residivis berinisial AR (47). Penangkapan itu berlangsung di Jalan Aes Nasution, Gang Musyawarah Banjarmasin Tengah, Senin (4/2) pekan lalu.

Penangkapan tersebut sempat melalui drama menegangkan. Tersangka melakukan perlawanan kepada personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang hendak membekuknya. Dia berusaha menyerang petugas dengan pisau belati.

Dari kesaksian warga di lokasi kejadian, karena aksi tersangka yang membahayakan, polisi lalu menembaknya.

"Ketika digerebek, Anas lagi tidur. Dan polisi sebelum menggerebek rumahnya berpura-pura untuk meminta service alat elektronik. Begitu pintu dibukakan langsung digrebek," cerita Hakim (24) warga setempat.

AR memang dikenal warga setempat pandai membetulkan alat elektronik. Dia baru saja bebas dari penjara karena kasus yang sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, tersangka terpaksa ditangani dengan tindak terukur. Lantaran berusaha melawan dan mengancam akan menusuk petugas.

"Senjata tajam berhasil kami amankan," ucapnya.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 478 paket sabu siap edar. Total beratnya mencapai 121,38 gram.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima informasi masyarakat. Bahwa tersangka kembali menggeluti bisnis narkoba. Kemudian petugas Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba, dipimpin Kanit Opsnal, Kompol Saharuddin atas arahan Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko, melakukan penyelidikan.

"Barang bukti didapatkan di kamar tersangka. Disembunyikannya di dalam kotak breket TV," terang Wisnu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. (lan/ma/nur)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X