Tiga Terduga PSK Digaruk Satpol PP di Batu Besi

- Senin, 11 Februari 2019 | 15:17 WIB

BANJARBARU - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sepertinya tidak membuat para PSK (Pekerja Seks Komersial) di Banjarbaru kapok.

Buktinya, kemarin (11/2) Satpol PP Banjarbaru mengamankan tiga orang PSK dari Batu Besi Landasan Ulin.

Sama seperti daerah tetangganya, Pembatuan. Batu Besi sebetulnya juga sudah ditutup pemerintah secara resmi sebagai tempat bisnis esek-esek. Namun, dengan terselubung, bisnis lendir ternyata masih bernadi.

Dalam pengamanan tiga PSK ini. Petugas sempat harus menyebar ke berbagai penjuru. Lantaran dengan kamuflase rumah-rumah yang tampak kosong. Secara kasat mata tidak terendus adanya aktivitas prostitusi.

Menyelinap dan mengepung dari bagian belakang rumah. Akhirnya tiga PSK yang tengah "stay" di kamarnya terciduk.

Meskipun saat digerebek, ketiganya kompak mengaku sebagai warga biasa bahkan berprofesi sebagai penjaga warung.

Lantaran sudah mengantongi info valid bahwasanya ada indikasi kuat praktik prostitusi. Ketiganya tetap diangkut ke Mako Satpol PP di Murjani. Benar terbukti adanya bahwa ketiganya akhirnya mengakui sebagai PSK.

"Berdasarkan laporan warga sekitar dan juga hasil pengintaian kita. Memang di Batu Besi masih ada indikasi praktik prostitusi. Akhirnya kita ke lokasi dan benar dapat tiga PSK," kata Kasatpol PP Marhain Rahman.

Giat sendiri kata Marhain ada dua macam. Yakni giat rutin memantau aktivitas di sana. Serta yang satunya adalah giat secara sembunyi-sembunyi. Strategi memakai Intelijen.

"Ini hasil dari aduan warga dan juga tim intelijen kita," konfirmasinya.

Saat diinterogasi petugas. Ketiga PSK yang berinisial SW, RH dan SK ini punya tarif paket hemat, mulai dari Rp50 ribu hingga paling mahal Rp100 ribu.

"Untuk SW tarifnya Rp50 ribu, dia lumayan lama jadi PSK. Terus RH tarifnya sama dengan RH, sudah sepuluh tahun jadi PSK. Sedangkan SK ini tarifnya Rp100 ribu dan jadi PSK sejak satu bulan lalu," kata PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat usai menginterogasi ketiganya.

Parahnya, SW rupanya baru saja satu bulan lalu di sidang Tipiringkan di PN Banjarbaru. Kasusnya sama. Bisnis Birahi! Ia pun dijatuhi tiga bulan kurungan, dengan masa percobaan satu tahun.

Dengan ditangkapnya lagi SW oleh satuan penegak perda ini, maka sesuai hukum, besar kemungkinan ia akan dijebloskan ke penjara. Lantaran terbukti melanggar Perda Perda 6 Tahun 2002 Tentang larangan Prostitusi.

"Benar, SW pernah ditangkap saat malam tahun baru dengan kasus yang sama. Jika mengacu ke hukum, maka potensi dipenjarakan. Kita serahkan ke vonis pengadilan nanti bagaimana," terang Yanto.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X