HEBOH..!! Bule Australia Nikahi Gadis Sungai Buluh HST

- Selasa, 12 Februari 2019 | 13:41 WIB

BANJARMASIN -- Bule warga negara Australia yang menikahi gadis asal Sungai Buluh Kecamatan Kasaranban, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata tidak terdaftar di Imigrasi Kalsel.

Jangan salah dulu. Bule yang dipanggil Mr Rob berusia 53 tahun itu masuk ke Indonesia bukannya ilegal. Dia ternyata pemegang fasilitas Visa on Arrival (VOA).

"Artinya keberadaan di Indonesia adalah legal walaupun yang bersangkutan tidak tercatat di jajaran keimigrasian di Kalsel," kata Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan, Selasa (12/2).

WNA tersebut pemegang fasilitas Visa On Arrival (VOA) selama 30 hari dan sudah diperpanjang oleh Kantor Imigrasi Denpasar sehingga berlaku sampai tanggal 14 Maret 2019.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) maka kepada sebanyak 69 negara dapat diberikan fasilitas Visa On Arrival yaitu pemberian visa saat WNA mendarat di pelabuhan/bandar udara pintu masuk wilayah RI). 

"VOA ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali selama 30 hari yaitu untuk kepentingan antara lain wisata, kunjungan keluarga, sosial dan seni budaya," terangnya. (gmp/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X