TANJUNG - Tenyata, dari sebelas ASN yang dinyatakan Bawaslu Kabupaten Tabalong melanggar undang-undang Pemilu terdapat satu pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tabalong, Fahmi Failasopa ketika menjelaskan masalah tersebut, Selasa (12/2/19).
"Kepala dinas tidak ada, sekelas sekretaris dinas ada," cetusnya, melalui telpon genggam.
Pejabat bersangkutan pun telah diklarifikasi dan membenarkannya.
Masalah ini pun telah diplenokan Bawaslu dan hasilnya dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), agar ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ibn)