MANAGED BY:
RABU
27 SEPTEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Rabu, 20 Februari 2019 14:56
BREAKING NEWS
Ini Dakwaan pada Pelajar Pembunuh Wanita Melahirkan di Tabalong
TEMPAT PERSIDANGAN : Kantor PN Tanjung lokasi persidangan kasus pembunuhan wanita melahirkan yang ditemukan tenggelam di sungai tabalong di Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong.

TANJUNG --  Kasus pembunuhan wanita melahirkan yang jenazahnya ditemukan mengapung di sungai Tabalong di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Rabu (20/2/19).

Persidangan pertama dengan terdakwa pelajar itu digelar tertutup. Agendanya berupa pembacaan dakwaan, berikut keterangan empat orang saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Humas PN Tanjung, Wiwien mengatakan, dakwaan terdahap terdakwa dalam persidangan itu primer 340 KUHP dan subsider 338 KUHP.

"Hukuman primer pidana mati atau seumur hidup. Untuk primernya selama dua puluh tahun. Tapi karena terdakwa anak dibawah umur bisa dikenakan separuhnya," katanya.

Untuk persidangan selanjutnya, akan digelar Kamis besok dengan agenda tetap meminta keterangan saksi lainnya. Terdakwa kasus ini sendiri adalah MR (16) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Pembunuhan yang dilakukan di rumahnya dengan menjerat korban dengan tali, dan mencekik lehernya. Kemudian korban yang dalam kondisi akan melahirkan dilempar ke sungai.

Saat ditemukan tubuh korban di Desa Pudak Setegal, kondisinya sudah sangat mengenaskan. Bayinya tampak keluar sebagian, khususnya pada bagian kepala. (ibn/ema)


BACA JUGA

Kamis, 03 September 2015 08:40

Menengok Pusat Produksi Rinjing di Nagara: Pernah Produksi Wajan Khusus untuk Haulan Guru Sekumpul

<p><em>Ibu rumah tangga pasti mengenal alat masak yang satu ini. Ya, wajan atau rinjing…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers