Ini Dakwaan pada Pelajar Pembunuh Wanita Melahirkan di Tabalong

- Rabu, 20 Februari 2019 | 14:56 WIB

TANJUNG --  Kasus pembunuhan wanita melahirkan yang jenazahnya ditemukan mengapung di sungai Tabalong di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Rabu (20/2/19).

Persidangan pertama dengan terdakwa pelajar itu digelar tertutup. Agendanya berupa pembacaan dakwaan, berikut keterangan empat orang saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Humas PN Tanjung, Wiwien mengatakan, dakwaan terdahap terdakwa dalam persidangan itu primer 340 KUHP dan subsider 338 KUHP.

"Hukuman primer pidana mati atau seumur hidup. Untuk primernya selama dua puluh tahun. Tapi karena terdakwa anak dibawah umur bisa dikenakan separuhnya," katanya.

Untuk persidangan selanjutnya, akan digelar Kamis besok dengan agenda tetap meminta keterangan saksi lainnya. Terdakwa kasus ini sendiri adalah MR (16) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Pembunuhan yang dilakukan di rumahnya dengan menjerat korban dengan tali, dan mencekik lehernya. Kemudian korban yang dalam kondisi akan melahirkan dilempar ke sungai.

Saat ditemukan tubuh korban di Desa Pudak Setegal, kondisinya sudah sangat mengenaskan. Bayinya tampak keluar sebagian, khususnya pada bagian kepala. (ibn/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X