Kades Bahrun yang Buron Karena Kasus Korupsi Akhirnya Diringkus

- Kamis, 21 Februari 2019 | 09:56 WIB

MARABAHAN - Sempat kabur selama enam bulan, setelah 'memakan' uang rakyat, Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Bahrun, akhirnya berhasil diringkus tim Polres Batola di tempat persembunyiannya.

Kepastian penangkapan Bahrun diungkapkan Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, Rabu (20/2).

Mugi mengungkapkan, mantan Kades Sungai Rasau ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 1 Februari 2019 lalu.

Diceritakan, Bahrun sudah  melarikan diri sebelum kasus yang membelitnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 Juli 2018.

"Bahrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes TA 2017 Desa Sungai Rasau sekitar Rp 300 juta," ungkapnya.

Mugi mengemukakan, untuk melakukan korupsi dana desa, Bahrun menggunakan beberapa modus.

Dari pengadaan barang atau jasa yang dilakukan secara diborongkan atau penyedia atas penunjukan langsung kepala desa, bukan tim pelaksana kegiatan (TPK), hingga pengambilan uang di rekening kas desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan, namun atas kemauan kades, baik jumlah maupun waktu pengambilan.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Batola, total kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes TA.2017 Desa Sungai Rasau Rp 367.400.429,” katanya.

Sementara itu, dengan wajah yang penuh sesal, Bahrun mengaku tergoda melakukan tindak pidana korupsi karena terbelit utang.

"Uang yang saya korupsi digunakan untuk bayar utang, " ujarnya.

Berkaitan dengan keberadaannya di Kalimantan Timur, Bahrun mengaku sedang berusaha mencari uang ratusan juta untuk mengembalikan uang negara tersebut. Hanya saja, niatnya gagal karena terlebih dahulu ditangkap tim Polres Batola.

"Di Kaltim saya mau menjual tanah yang ada di sana. Mau saya gunakan untuk mengganti uang negara," ujarnya. (mr-152)

 

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X