Kena PHK, Pekerja PT Astra Agro Lestari Mengadu ke Disnaker

- Kamis, 21 Februari 2019 | 11:39 WIB

TANJUNG - PT Astra Agro Lestari diadukan beberapa karyawannya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Rabu siang (20/2) kemarin.

Mereka mengeluhkan pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan lantaran status kontrak tiga bulanan.

"Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan, jika pekerjaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dilakukan terus menerus, seharusnya perusahaan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," kata Syahrul, dari serikat pekerja mewakili tuntutan pekerja.

Ia menjelaskan, PT Astra Agro Lestari adalah pemain lama di bidang perkebunan dan sudah mendapatkan keuntungan. Selama ini mereka merasa juga tidak punya permasalahan dengan perusahaan.

Kinerja selaku buruh pengumpul dan pengangkut buah sawit dilakukan dengan baik. Tapi, malah akan diputus hubungan kerja. Karena itulah mereka mengadu ke Disnaker setempat.

Sejauh ini, para pekerja ini telah menjalani dua kali proses mediasi di Disnaker Tabalong. Tidak ada titik temu permasalahan.

Perusahaan merasa tidak bersalah. Sehingga, mereka pun berniat menggelar aksi. Informasinya masih ada 50 pekerja lagi yang diperlakukan sama oleh perusahaan.

Humas PT Astra Agro Lestari, Heri Satria, tidak memungkiri masalah di perusahaannya bekerja. Tapi, belum ada jawaban pasti sebagai solusinya, menunggu hasil anjuran Disnaker.

"Kami menunggu anjuran Disnaker saja," katanya.

Selain itu, hasil akhir mediasi dengan pekerja akan dikoordinasikan kembali ke manejemen perusahaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Tabalong H Syaiful Ikhwan melalui Kasi Persyaratan Kerja Disnaker Kabupaten Tabalong, Faizal Rahman menjelaskan, mediasi kedua belah pihak memang alot.

"Kami sudah usulkan untuk diberi tali asih saja pekerja yang di PHK, tapi perusahan tetap bersikeras," katanya.

Akhir mediasi pada Rabu kemarin itu pun juga tidak juga damai. Sama-sama tidak ada titik temu. Ujungnya sementara, akan dikeluarkan anjuran mengenai solusi permasalahannya.

"Surat anjurannya akan kami berikan ke keduanya. Tidak ada lagi mediasi. Kami serahkan ke mereka," cetusnya.

Jika ingin permasalahan ini dilanjutkan, dia menganjurkan dibawa ke persidangan hubungan industrial di ibu kota provinsi. Dengan begitu, akan ada putusan jelas apa sanksi yang diberikan kepada yang salah.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X