Sengketa Pembebasan Lahan Memasuki Babak Penentu

- Selasa, 26 Februari 2019 | 09:54 WIB

BANJARMASIN – Sengketa lahan Jalan Rantauan Darat memasuki babak pamungkas. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bakal mengeluarkan keputusan 28 Februari ini.

Dari keputusan itulah akan diketahu. Apakah Pemko Banjarmasin harus membayar sesuai tuntutan, atau malah pemilik lahan yang harus ikhlas. Menerima dengan legawa nilai konsinyasi sesuai ketetapan tim appraisal.

Cukup menarik. Keputusan pengadilan layak ditunggu. Mengingat selama ini pemko ngotot akan melakukan pembongkaran. Seakan tak tertarik menunggu putusan sidang.

Saking ngototnya, surat peringatan (SP) 3 sudah dilayangkan kepada delapan pemilik bangunan yang lahannya disengketakan, kamis (21/2) lalu. Setelah sebelumnya memberi batas waktu hingga awal Maret nanti.

Salah satu warga yang terkena dampak pembebasan, Taher meyakini akan memenangkan persidangan. Dia menyebut, pemko tak bisa memperlihatkan surat kepemilikan lahan.

"Saya yakin kami akan menang," ucapnya, kemarin (25/2).

Taher sendiri sejujurnya tak ingin menghalangi pelebaran jalan akses Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Hanya saja nilai ganti pembebasan yang dijanjikan pemko dia anggap tak masuk akal.

Bahkan sebutnya, pemko lepas janji. Yang mana pernah menjanjikan ganti untung. "Namun, apa yang terjadi. Malah seperti ganti rugi, kami yang rugi,” tukasnya.

Diungkapkannya, uang ganti rugi yang dijanjikan pemko hanya Rp26 juta. Dengan nilai segitu, dia tak yakin cukup untuk membeli tempat tinggal baru.

"Asal tahu, tanah dan bangunan ini dibangun sangat lama. Jauh sebelum adanya rumah sakit ini," imbuhnya.

Warga lain, Amat punya pernyataan berbeda. Jika dirinya kalah di persidangan nanti, ia akan mengajukan banding. Bahkan dia menegaskan bakal melayangkan surat ke kementerian terkait hingga ke KPK.

"Isinya pemko bertindak arogan kepada warga," janjinya.

Seperti diketahui, pembebasan untuk akses jalan utama RS Sultan Suriansyah ini sedang serius ditangani pemko.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah menyebut mereka sudah memberi waktu cukup lama kepada delapan pemilik bangunan. Yang tepat berada di depan rumah sakit.

Namun, pemilik tetap saja ngotot tak membongkar sendiri bangunannya. Bahkan, surat peringatan pertama hingga kedua tak digubris.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X