Alamak, Katana Disulap jadi Angkutan BBM Ilegal

- Rabu, 27 Februari 2019 | 10:12 WIB

AMUNTAI - Tak ada rotan akar pun jadi, prinsip ini digunakan oleh Riduan (53) warga Desa Banyu Tajun Pangkalan Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam menjalani bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tak lagi menggunakan sepeda motor, tersangka ini sudah menggunakan roda empat saat menjalankan bisnis ilegal BBM.

Karena melakukan tindak pidana kegiatan pengangkutan atau Niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Riduan pun harus puas di gelandang oleh anggota Satreskrim ke Mapolres HSU Selasa (26/2) sekitar pukul 16.00 WITA kemarin.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui KBO Reskrim Ipda Pol Riyanda mengakui jajarannya kembali menciduk satu pelaku tindak pidana permigasan. Kali ini 150 liter barang bukti BBM dan satu unit mobil merek Suzuki Jenis Katana ikut diamankan.

“Kami dengar laporan ada aktivitas ilegal BBM, dan ditindak lanjuti. Dan benar terlapor Riduan memang sedang menjalankan aksi ambil untung dalam bisnis BBM. Kami amankan di Jalan Brigjen H Basri Kecamatan Amuntai Tengah, tak jauh dari SPBU Muara Tapus,” kata Riyanda pagi ini.

Adapun jenis BBM yang diamankan dari pelaku yakni bahan bakar jenis premium bersubsidi sebanyak 150 liter.

Dimana sambung perwira pertama jebolan Akpol ini, BBM tersebut disimpan di tangki mobil yang sudah mengalami modifikasi, sehingga menampung BBM lebih banyak dari standar awal mobil tersebut.

Selain mobil juga disita 1 buah Tangki Modifikasi kapasitas 100 liter. 1 buah tangki standar modifikasi kapasitas 50 lima puluh liter dengan dilengkapi selang beserta krannya. Selanjutnya, 1 corong minyak plastik dan 1 roll selang terbuat dari Plastik dengan panjang 2,5 meter.

“Pelaku mengaku BBM tersebut akan di jual lagi, dan saat ini kami amankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (mar)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X