6 Ribu Penganut Kepercayaan Kaharingan Mohon Perubahan Kolom Agama

- Kamis, 28 Februari 2019 | 11:23 WIB

BANJARMASIN - Hampir enam ribu penganut Kaharingan dari Kabupaten Kotabaru telah memohon perubahan kolom agama pada e-KTP. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kolom agama diisi keterangan 'penghayat kepercayaan'.

"Sampai hari ini, dari 13 kabupaten dan kota, baru Kotabaru yang mengajukan perubahan kolom agama," ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel, Ardiansyah kepada Radar Banjarmasin, kemarin (27/2).

Diluar enam agama yang diakui pemerintah, sebenarnya ada banyak aliran kepercayaan di Indonesia. Di Jawa dikenal Kejawen. Orang Baduy meyakini Sunda Wiwitan. Sedangkan Suku Dayak di Kalimantan menganut Kaharingan.

Selama ini, demi memudahkan urusannya, banyak penghayat kepercayaan yang terpaksa berlindung pada "agama resmi" pemerintah.

Adapula yang memilih agar kolom agama itu sekalian saja dikosongkan.

Ardiansyah menyilakan warga Kalsel untuk mengurus perubahan kolom agama. Asalkan syarat utama telah terpenuhi.

"Harus ada pengakuan tertulis dari pemuka adat dari kepercayaan itu," jelasnya.

Sempat muncul desakan agar Kementerian Dalam Negeri mengizinkan penulisan kepercayaan yang dimaksud secara rinci. Namun, Ardiansyah memastikan pemerintah tak bertindak sejauh itu.

"Tidak, cukup ditulis penghayat kepercayaan saja," tegasnya.

Dikonfirmasi via telepon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru, Ahmad Fitriadi menyebutkan sudah ada 5.937 warga yang memohon perubahan kolom agama pada e-KTP.

"Semuanya Kaharingan. Belum ada penghayat kepercayaan yang lain," sebutnya.

Dari 21 kecamatan di Kotabaru, permohonan paling banyak datang dari Kecamatan Hampang. Dari 11 ribu warga Hampang, tiga ribu diantaranya telah mengajukan perubahan kolom agama.

Fitriadi juga membenarkan, perubahan kolom agama memerlukan pengakuan dari tokoh adat setempat.

"Tapi bukan sembarang penghulu adat. Pemerintah cuma mengakui penghulu adat yang telah mengantongi SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," terangnya.

Di Kotabaru sekarang ada lima tokoh yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Pemuka Penghayat Kepercayaan. Kelimanya bernaung dibawah organisasi Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X