250 Melon Hijau Ilegal Diamankan Polsek Danau Panggang

- Jumat, 1 Maret 2019 | 11:33 WIB

AMUNTAI - Apes-apes, belum lagi menikmati hasil hasil jualan, Jumadi (35) warga Desa Pandamaan Rt.01 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus rela digelandang ke markas Polsek Danau Panggang. Penyebabnya yang bersangkutan menjual gas melon 3 Kg tanpa izin untuk dijual kembali demi keuntungan yang lebih besar.

Jumadi diamankan petugas di Dermaga Air Desa Panangah Kecamatan Danau Panggang saat melaksanakan bongkar muat ratusan gas melon 3 Kg dari sebuah motor angkutan, ke atas lambung kapal yang sempat ditutupi dengan terpal hitam Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Pol Siswadi membenarkan pihaknya menangkap terlapor karena melakukan kegiatan Usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan Usaha Gas Bumi tanpa Izin.  

“Ada saksi yang melihat aktivitas dan melaporkan kegiatan kegiatan pelaku. Sedang melakukan bongkar muat LPG tabung 3 Kg dari sepeda motor yang dirangkai dengan gerobak kayu ke atas 1 buah kapal kayu bermesin panjang sekitar 10 meter,” kata Kapolsek pada Prokal.CO siang ini.

Bahkan 170 LPG 3 Kg yang berisi sudah berada di lambung kapal termasuk 49 tabung gas yg kosong. Di Dalam gerobak motor akan dimuat ke kapal ditemukan 80 tabung gas yang berisi. “Setelah di cek. Izin tersangka kosong atau Nihil. Sebanyak 250 tabung LPG 3 Kg tersebut diambil dari daerah ini dan akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga lebih mahal,” sebut Siswandi.  (mar/ema)

 

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X