Keberatan Disebar Terima Jasa Seks

- Jumat, 1 Maret 2019 | 12:41 WIB

BANJARMASIN - Lima saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dan ujaran kebencian kepada ulama yang menjerat M Sodikin (21). Empat saksi merasa ikut dirugikan dalam kasus ini.

Hakim Femina Mustika memimpin jalannya sidang, Kamis (28/2) sore. Sidang berlangsung serius, bertepatan dengan cuaca panas yang membuat tubuh berkeringat. Sodikin mengenakan rompi oranye dan memakai peci warna putih didampingi penasihat hukumnya dari LKBH ULM, M Akbar SH. Terlihat ayahnya  Suriani berada di kursi pengunjung sidang untuk menyimak proses sidang. Lima saksi antara lain Anggi, Asy Syifa, Agus bersama kekasihnya Puput, dan salah seorang penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel.

Banyak keterangan terungkap dari para saksi dalam sidang yang berlangsung satu jam itu. Satu persatu pertanyaan dilontarkan majelis hakim kepada saksi terkait ulah pemuda asal Banjarbaru yang menggemparkan jagat dunia maya Banua. Puput dan kekasihnya Agus, Anggi dan Asy Syifa menyatakan keberatan karena mereka jadi bulan-bulanan kemarahan netizen.

Terutama keterangan Asyi Syifa. Siswi SMK ini menyebut akibat Sodikin, puluhan ribu nomor orang tak dikenal banyak menghubunginya. Sodikin menyebar nomor handphone Asy Syifa di media sosial dengan menuliskan keterangan jika Asy Syifa menerima jasa seks untuk para lelaki hidung belang.

Asy Asyifa mengaku sebenarnya diteror terus menerus oleh Sodikin melalui telepon dan chat. Itu berlangsung sejak 2017. Pernah sempat hilang beberapa bulan, kemudian kembali lagi dengan mengirim SMS. Nah tak lama setelah itu dia dikagetkan dengan banyak nomor handphone tak kenal menghubungi dengan ajakan tak senonoh. "Hampir 10 ribu kontak tak jelas menghubungi saya, ada yang chat dan telepon. Isinya seperti itu, ajakan untuk melayani pria hidung belang," terangnya.

Asy Asyifa menyebut pernah beberapa kali menerima telepon teror itu. Di pikirannya suara pria misterius itu pernah didengarnya. Namun dia tak berani menduga-duga. "Sebenarnya curiga dengan Sodikin setelah dengar suara ditelepon. Tetapi saya pikir Sodikin kan orangnya pendiam, dan tak pernah berteman di luar," ujarnya.

Dalam sidang terungkap jika empat saksi mengenal Sodikin karena satu kampung. "Dia bersama keluarganya mengontrak di rumah orang yang posisinya bersampingan dengan rumah saya. Saya kenal dia memang orangnya pendiam," ucap Asy Syifa.

Anggi juga mengaku satu kampung dengan Sodikin. Tapi, sebatas tahu saja mengontrak di rumah orang tua Asy Syifa. "Jika saya diperlakukan Sodikin dengan meneror. Sodikin mengancam akan mencelakakan adik saya dengan cara menabrak," tambah saudara sepupu Asy Syifa ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Adi Rifani menyebut proses persidangan masih berjalan panjang. "Ini sidang kedua, agenda pemeriksaan saksi dan pekan depan berlanjut lagi. Kami dakwakan pasal l35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas UU nomor 11 2008," ungkap Adi Rifani.

Di penghujung sidang, empat saksi korban ini tetap memberikan support kepada Sodikin untuk menjalani sidang. Satu persatu mendekati Sodikin dengan menyodorkan tangan untuk bersalaman.

Pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian ini baru terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan begitu ulahnya membuat heboh jagat dunia maya Banua. Kepolisian berhasil mengendus akun media sosial (medsos) yang digunakan oleh Sodikin selama dua tahun bikin gaduh di dunia maya yakni tahun 2017 dan 2018. Penangkapan penista dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel pada Selasa (30/10) sekira pukul 19.25 wita. Pelaku ditangkap di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Akun palsu instagram @rezahardiansyah7071 dibuat oleh Muhammad Sodikin (21) yang merupakan pacar teman sekelasnya bernama Putri. Kemudian pelaku menulis komentar-komentar yang mengundang kemarahan netizen karena mengandung unsur SARA. Di antaranya penghinaan terhadap ulama dan agama Islam, kepala negara, bahkan kepolisian. Muhammad Sodikin bahkan mengaku Partai Komunis Indonesia (PKI) menantang aparat agar menangkapnya serta mengancam akan memenggal kepala polisi jika berani bertindak.(lan/dye)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X