Iklan Rokok Masih Terpampang, Bakeuda Tak Lagi Tarik Pajaknya

- Rabu, 6 Maret 2019 | 10:55 WIB

BANJARMASIN - Iklan rokok masih merajalela di Banjarmasin. Terpasang di jalan protokol yang sangat mudah dilihat. Padahal ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang rokok dan produk turunannya. Termasuk soal pengaturan reklame.

Pemko Banjarmasin seakan tak berdaya. Tak ada tindakan yang dilakukan. Buktinya iklan rokok masih marak terpampang. Mengambil contoh, seperti di kawasan Jalan S Parman. Persis di samping Jembatan Pangeran. Ukurannya pun besar.

Selain PP. Aturan juga dikelauarkan oleh wali kota, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016. Yang melarang iklan rokok dipajang di sepanjang jalan protokol dan kawasan pendidikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muryanta, berkilah. Ia menolak jika selama ini pemko berdiam diri. Menurutnya, mereka selalu memberikan peringatan kepada para pengusaha advertising. Agar tak mengerjasamakan reklame dengan iklan rokok. "Sudah kami wanti-wanti dan peringatkan ketika pengusaha memperpanjang izin. Agar tidak memasang iklan rokok," ujarnya.

Namun ia mengakui soal pengawasan dan penindakan yang tergolong lemah. Persoalannya adalah berubahnya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). "Dulu pengawasan dan penindakan PJU dan reklame ada. Sekarang tidak ada. Akhirnya rancu," terang Muryanta.

Tak ingin persoalan ini berlarut, dia menginginkan adanya tim khusus di bidang pengawasan serta penindakan. Terkait reklame yang melanggar aturan ini. "Tim bisa saja dari dinas terkait, seperti perizinan, Satpol PP, hingga Bakeuda," cetusnya.

Lebih lucu, soal pajak iklan rokok yang ternyata tak lagi diratik oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin sejak setahun lalu. Lantaran mengacu pada dua aturan di atas. Padahal, beber Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, dari pajak reklame rokok itu, pemko mendapatkan PAD hampir Rp1 miliar.

Menurut Subhan, iklan rokok yang masih terpasang, bisa saja dipasang oleh pemasang iklan kepada pengusaha di luar dari pajak iklan rokok. "Pengawasan tak di kami. Ini susahnya," ucapnya. (mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X