Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polres Banjarbaru

- Sabtu, 9 Maret 2019 | 11:42 WIB

Noor Romadhani alias Dhani (32) warga Gresik Jawa Timur. Fariz Santuso alias Pesek (21), Noor Sodikin (26), Arbain  (32) dan Hamdani (29) warga Banjarbaru, kelimanya lebih banyak menunduk, ketika Polres Banjarbaru membeber kasus mereka dalam konferensi pers, Jumat (8/3) siang, di Mapolres.

Ikut ditampilkan juga, seorang tersangka penadah, Gusti Arsyad asal Martapura.

Sebelum dibawa ke kantor polisi. Komplotan ini diciduk tim buser Polres Banjarbaru yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Ipda Alhamidie di tempat berbeda.

Bahkan tiga di antaranya diburu tim kepolisian hingga ke Binuang, Kabupaten Tapin. "Saat itu ketiganya  hendak menjual kendaraan hasil curian dan bertransaksi di sana," kata Kapolres Banjarbaru, Ajun Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas Polres, Ajun Komisaris Polisi Siti Rohyati.

Dari hasil interogasi tiga orang ini, polisi berhasil menemukan persembunyian tersangka lainnya, masih di Kota Banjarbaru. "Dua pelaku ditangkap di perumahan Lambung Mangkurat. Di sini juga diamankan barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk beraksi," bebernya.

Aparat sempat mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan dua tersangka, Dhani dan Pesek, hingga timah panas bersarang di kaki keduanya. Lima tersangka ini juga tercatat sebagai residivis, pernah dijerat dalam kasus pencurian, bahkan pembunuhan.

Kejahatan komplotan ini baru bisa diungkap, setelah menggasak sebelas rumah dalam waktu satu setengah bulan. Korban terakhir adalah rumah kosong di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Mentaos, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, pada Rabu (27/2) dini hari.

Di lokasi tersebut, komplotan ini berhasil membobol rumah yang ditinggalkan pemiliknya ke rumah sakit. "Mereka sukses menggasak 2 unit motor, satu unit TV, satu unit DVD, lalu tabung Gas 12 Kilogram dan uang tunai Rp2 juta. Total kerugian korban mencapai Rp.30.000.000," paparnya.

Dalam aksinya, para pelaku memang bisa menggasak apa saja, dari barang bukti yang berhasil diungkapkan, tampak barang elektronik seperti televisi, kipas angin, konsol game, lemari es, speaker, laptop. Tampak juga sebuah linggis panjang yang biasa digunakan untuk mendobrak pintu.

Rohyati mengungkap, ternyata belum semua anggota komplotan ini tertangkap. "Kita masih lalukan pengejaran terhadap satu orang tersangka. Inisialnya AD," tambahnya.

Adapun  akibat perbuatannya, kelima tersangka ini akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) Tahun.

"Untuk penadah kena Pasal 480 ke 1, ke 2 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pertolongan jahat I tadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 (Empat) Tahun," tandasnya.

Selain mengungkap memamerkan tersangka dan hasil barang curian senilai ratusan juta rupiah. Jajaran Polres Banjarbaru kemarin juga menunjukkan satu unit mobil yang digunakan komplotan pencuri untuk beraksi.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah menyebut, mobil tersebut bukan kepunyaan para tersangka. "Mobilnya gonta ganti, karena rental. Yang kita amankan ini ditemukan saat tim menangkap pelaku di salah satu lokasi," sebutnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X