Bantahan Terdakwa Picu Amarah, Sidang Pun Ricuh

- Selasa, 12 Maret 2019 | 09:57 WIB

BANJARMASIN - Lanjutan sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan Fariz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin (11/3). Persidangan kali ini diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi ketika tiga terdakwa; Hendra Gunawan alias Hendra Pisang (38) Hendra alias Hendra Tile dan M Taurat menuju sel tunggu pengadilan. Tiba-tiba saja salah satu kerabat korban memukul Hendra Tile dan Taurat. Untungnya, aparat sigap.

Kemarahan keluarga korban beralasan. Korban dihabisi dengan cara sadis. Dia dianiaya dengan senjata tajam berjenis tombak, celurit dan belati.

Selain itu, bantahan Hendra Tile juga memantik amarah keluarga Fariz. Dia membantah telah menikam korban. Berbeda dengan keterangan saksi yang menyebut terdakwa melayangkan celurit.

Pada persidangan keriga ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi. Iwan Darmawan dan Fauzi. Keduanya dalah pengunjung warnet tempat terjadinya penganiayaan.

Dalam keterangan Fauzi, terungkap fakta sebelum terjadi penganiayaan. Yang datang memanggil korban dari luar warnet adalah Taurat. Lalu Hendra Tile masuk ke dalam dan menyeret korban Fariz keluar warnet.

Setelah menyeret, Hendra Tile melayangkan celurit kearah Fariz. Namun korban berhasil menghindar, namun ia tersandung. Hendra Tile lalu menendang kaki korban agar tak bisa bangun. Secara bersamaan, Taurat melayangkan celurit yang dia ambil dari Hendra Tile.

Berdasarkan keterangan Fauzi, serangan Taurat mengenai lengan korban. Tak lama setelah itu, Hendra Pisang yang sudah menunggu diluar bersama Safari (masih buron) kembali menyerang. Menggunakan tombak yang telak mengenai tubuh korban.

"Yang jelas, saya melihat Hendra datang dari samping, langsung menombak korban mengenai punggung dan pinggang. Saat itu saya berusaha melerai mereka, tetapi para terdakwa sudah tak bisa ditenangkan," terang Fauzi saat duduk di kuris saksi.

Berbeda dengan keterangan Iwan. Saksi satu ini tak sejelas Fauzi yang lantang. Keterangannya membuat majelis dan pengunjung, termasuk keluarga korban geleng kepala. Ia tak konsisten dan seolah tidak mengetahui kejadian sebenarnya, dan mengaku banyak lupa.

"Saya lupa majelis dan saya gugup. Baru kali ini berurusan sebagai saksi disini," sebutnya. Meski setelah dibacakan berita acara pemeriksaaan di polisi ia mengakui isinya benar dan ia menandatangani BAP itu.

Terpisah, personel Samapta Polresta Banjarmasin yang mengamankan alur sidang menyebut akan terus mengawal persidangan. "Apakah nanti ditambah lagi personelnya, kita lihat dan ini tentu akan kami laporkan ke pimpinan," jawabnya.

Biar ingat saja. Insiden berdarah ini terjadi 27 September 2018 lalu. Depan warnet di Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah. Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin. Tewas setelah kehabisan banyak darah karena mengalami luka di bebepara bagian tubuhnya. (lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X