Kampanye Tolak Gratifikasi Digelar di Banjarmasin

- Selasa, 12 Maret 2019 | 11:36 WIB

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (11/3) pagi melakukan kampanye simpatik tolak gratifikasi.

Bertempat di Jalan DI Panjaitan, Ketua PN Banjarmasin Sutarjo SH MH bersama puluhan pegawai dan  staf melakukan pembagian bunga dan stiker kepada setiap pengguna jalan yang lewat.

Langkah itu menindaklanjuti pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) Pengadilan Banjarmasin. Stiker dibagikan bertuliskan tolak gratifikasi, pungli, dan korupsi

Sutarjo mengatakan dengan kampanye ini ia berharap di  PN Banjarmasin tidak ada lagi pungli, korupsi, maupun gratifikasi.

Selain berharap tidak ada ulah penyimpangan tersebut, ia menyebut pihaknya ingin menyampaikan kepada  masyarakat bahwa PN Banjarmasin  telah terbentuk zona integritas WBK dan WBBM. 

“Kami ingin masyarakat menyadari bahwa  kalau kami telah membentuk WBM dan WBBM, yang tujuannya menghilangkan pungli, korupsi, dan gratifikasi,”ujarnya.

Menurutnya, langkah kongkret yang telah dilakukan yakni adalah dengan dibentuknya layanan terpadu satu pintu yang diharapkan tak ada lagi yang menerima tamu, baik di dalan maupun di luar pengadilan untuk berhubungan dengan perkara.

“Di sini masyarakat perlu mengetahui, siapa yang memberi dan menerima itu sama-sama terkena jeratan hukuman,” ingatnya.

Tak hanya itu, PN Banjarmasin juga sudah membentuk Tim Pengendali Gratifikasi, yang tujuannya membantu ketua dalam hal penindakan gratifikasi atau benturan-benturan kepentingan.

“Di momen apel pagi dan di beberapa kesempatan saya mengingatkan jajaran sebagai abdi masyarakat dan negara yang sudah digaji oleh negara, menghindari yang namanya korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya penandatanganan zona integritas menuju WBK dan  WBBM telah dilakukan oleh Ketua PN  Banjarmasin Sutarjo SH MH dengan disaksikan forum pimpinan daerah Kota Banjarmasin,  serta Wakil Ketua PN  Frida Ariyani SH M,Hum, Senin (8/10).

Selain forum pimpinan daerah juga terdapat unsur Ketua DPRD Banjarmasin, Pengadilan Agama Banjarmasin, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X