BANJARBARU - Entah apa yang merasuki GN (29). Warga Guntung Manggis ini tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Melati -bukan nama sebenarnya- dicabuli hingga hamil.
Dari keterangan Kepolisian, GN diketahui sudah melakukan aksi bejatnya daru Oktober 2018. "Benar sejak Oktober lalu. Korban juga diketahui sampai mengandung," ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Aryansyah.
GN yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini kerap menjalankan aksinya ketika tengah malam. Statusnya yang sebagai paman tiri, membuat korban tidak berani melapor.
"Terungkap ketika bu korban melihat anaknya muntah-muntah. Lalu juga diraba perut anak seperti ada yang berdetak. Lantaran curiga diperiksa ke RS, ternyata anaknya telah hamil 5 bulan. Setelah ditanya korban mengaku diperkosa oleh pamannya," bebernya.
Saat ini, pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjarbaru. Ia disangkakan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. (rvn/ema)