BANJARMASIN - Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasional pesawat Boeing 737 MAX 8, maka manajemen Lion Air menyatakan akan menghentikan operasional 10 unit pesawat Boeing 737 MAX 8 untuk sementara.
Branch Manager Lion Air Banjarmasin Agung Purnama menjelaskan, manajemen Lion Air sudah mengeluarkan statemen resmi tentang masalah tersebut, dimana dalam pernyataan resmi Lion Air menghentikan sementara operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 ini sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Kami siap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan Dirjen Perhubungan Udara, apalagi ini menyangkut prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujarnya.
Dijelaskan Agung, berdasarkan statemen media resmi dari Lion Air, manajemen Lion Air menjalankan semua pesawatnya dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), dimana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.
“Upaya penghentian sementara Boeing 737 MAX 8 ini, dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tambahnya.
Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.
Menurutnya, Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan. “Kita akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujarnya. (sya/ema)