Penculi Siswi SMP Banjarbaru Ini Kena Pasal Berlapis

- Jumat, 15 Maret 2019 | 09:34 WIB

BANJARBARU - Tersangka kasus penculikan siswi SMP di Banjarbaru diadili. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua atau tahap P21 untuk menindaklanjuti kasus yang sempat menghebohkan tersebut.

Dalam berkas tersebut, tersangka Andre Gunawan (AG) yang juga seorang oknum polisi ini juga dijerat pasal pencabulan. Tersangka pun dibawa Penyidik Polres Banjarbaru untuk menjalani masa tahanan di Rutan Banjarbaru. Waktunya selama 20 hari, terhitung 13 Maret hingga 1 April 2019.

"Ya benar, hari ini tahap dua untuk kasus penculikan siswi. Berkas sudah lengkap kita laksanakan tahap dua. Setelah mempertimbangkan keamanan maka kita lakukan penahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Mukhlis. 

Lalu, status tersangka pun kata Budi sudah naik ke terdakwa. Untuk pasal yang akan disangkakan pun juga disebut berlapis dan kumulatif.

"Kita pasang secara pasal berlapis kumulatif. Satu penculikan dan sekaligus pencabulan. Pasal 83 jo pasal 76 f, UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman minimal tiga tahun sampai 15 tahun maksimal," bebernya.

Sambungnya, setelah kemudian mempelajari berkas yang dilimpahkan ke pihaknya. Ia menyebut kemungkinan dalam waktu tidak lama kasus ini segera disidangkan.

"Masih ada waktu menyempurnakan surat dakwaan tersebut. Secepatnya kalau sudah siap kita sidangkan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus penculikan yang diperbuat AG menyita perhatian publik. Pasalnya, selain menghebohkan karena kasus penculikannya. Petugas kepolisian harus ekstra tenaga untuk meringkusnya.

Pelarian AG sendiri berakhir di Jalan Karang Rejo di areal Brimobda Polda Kalsel pada Minggu (13/1) pukul 03.00 Wita. Empat timah panas pun bersarang di kedua kakinya untuk menghentikan pelariannya. (rvn/al/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X