PARINGIN – Empat anak laki-laki di bawah umur, Selasa (12/3) sekitar pukul 23.30 Wita, diamankan di Polres Balangan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis yang juga di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Heru saat dikonfirmasi pada Jumat (15/3), membenarkan atas penahanan tersebut.
“Iya benar, kita telah mengamankan empat anak laki-laki di bawah umur. Namun satu anak kita serahkan ke Dinas Sosial karena usianya masih 11 tahun,” ujarnya.
Sedangkan tiga anak lainnya yang berusia 12, 15 dan 16 akan diproses sesuai hukum berlaku.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini sendiri terjadi pada 9 Februari 2019 lalu dan baru dilaporkan keluarga korban Senin (11/3). (why/ema)