Kalsel Bebas Dari Penyelundupan Ikan

- Senin, 18 Maret 2019 | 10:27 WIB

BANJARBARU - Memiliki sejumlah wilayah pesisir, membuat Kalsel menjadi salah satu daerah pemasok hasil laut seperti ikan, kepiting, cumi-cumi dan lobster. Kondisi tersebut tentu dikhawatirkan rentan terjadi tindak penyelundupan.

Seperti yang terjadi di Batam, ratusan baby lobster senilai Rp37,2 miliar ingin diselundupkan oleh sejumlah oknum. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan Petugas Pangkalan TNI AL (Lanal) Kota Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Batam, Selasa (12/3) tadi.

Meski aksi pemasukan secara gelap ke luar negeri terbilang marak dan secara besar-besaran, namun Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banjarmasin memastikan bahwa Banua aman dari tindak penyelundupan.

"Kalsel aman, karena bebas dari jalur penyelundupan. Selama ini kita juga tidak pernah menemukan ada kasus penyelundupan di sini," kata Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Banjarmasin, Sarwan.

Dia menyebut, salah satu alasan Banua bebas dari aksi penyelundupan dikarenakan tak memiliki bandara bertaraf internasional. "Penyelundupan 'kan memasukkan secara gelap ke negara lain. Sementara bandara kita masih regional," ucapnya.

Selain itu, Sarwan mengungkapkan, alasan lain yang membuat penyelundupan hasil laut susah dilakukan ialah tak tersedianya pelabuhan yang berbatasan langsung dengan negara lain. "Beda dengan Batam, pelabuhannya berbatasan langsung dengan Singapura," ungkapnya.

Meski tak pernah ditemukan aksi penyelundupan, dia menyebut Kalsel belum lepas dari pelanggaran karantina. Seperti halnya tahun lalu, setidaknya mereka telah menemukan tujuh pelanggaran. "Tapi pelanggaran terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan ketidaktahuan si pengirim," ujarnya.

Pelanggaran pertama mereka temukan pada April 2018. Saat itu, pihaknya dua kali mengamankan ratusan kepiting yang akan dikirim melalui Bandara Syamsudin Noor menuju Jakarta dan Surabaya. Lantaran, melanggar Permen Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.

"Kepiting yang mereka kirim ukurannya ada yang di bawah 200 gram, serta adapula yang bertelur. Dalam Permen hal itu tidak diperbolehkan," ungkap Sarwan, didampingi PPNS BKIPM Banjarmasin M Sukma.

Lanjutnya, kasus yang sama kembali mereka temukan pada Mei 2018, di mana dua pengiriman ratusan kepiting digagalkan karena melanggar Permen nomor 56. "Sama, karena ukurannya masih kecil dan ada yang bertelur. Pengirimnya pun tidak tahu mengenai aturan itu," katanya.

Karena dalam hasil pengumpulan bahan keterangan, pengiriman kepiting dari Kotabaru dan Kabupaten Banjar tersebut terbukti karena ketidaktahuan pengirim. Maka pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi pembinaan. "Kita bina saja, mereka memang tidak tahu. Karena, jarang mengirim ke luar daerah," ujar Sarwan.

Selain kepiting, dia menyebut BKIPM Banjarmasin tahun lalu tepatnya pada bulan Mei juga pernah mengamankan 2.664 kilogram cumi-cumi yang akan dikirim ke Sulawesi Selatan tanpa melapor ke petugas karantina di Pelabuhan Samudera Batulicin. Sehingga, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1999 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

"Ini sama, pengirim juga tidak tahu bahwa pengiriman harus ada kelengkapan dokumen dari karantina. Untuk itu, dia kami minta untuk mengurus ke karantina," ucapnya.

Pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bulan Juli dan Oktober, namun yang dikirim bukan cumi-cumi. Melainkan, ribuan sirip ikan hiu dari Kotabaru yang akan dikirim ke Tarakan dan dari Samarinda yang akan dikirim ke Jakarta. "Keduanya kami temukan di Bandara Syamsudin Noor tanpa dokumen karantina," ucap Sarwan.

Dia menambahkan, setelah dicek ribuan sirip itu ternyata dari jenis hiu yang tidak dilindungi. Sehingga pengirimnya hanya diminta mengurus dokumen, sebelum melakukan pengiriman. "Sirip hiu ini biasa dimakan, dicampur ke sop atau minuman," pungkasnya. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X