BPJS Barabai Gelar Pertemuan UR Sekaligus Sosialisasi Penjaminan COB

- Selasa, 19 Maret 2019 | 12:21 WIB

HULU SUNGAI TENGAH - Sebagai mitra kerja yang solid, BPJS Kesehatan bersama RSUD H Damanhuri melakukan pertemuan Utilisasi Review (UR) untuk mengoptimalkan pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di ruang rapat RS Rabu (13/03).

Pada kesempatan itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang diwakili oleh Pps Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Handayani menyampaikan beberapa hal terkait review pelayanan dan sosialisasi mengenai Penjaminan COB (Coordination of Benefit).

Dalam pertemuan itu, Handayani menitikberatkan review terhadap pemberian layanan terhadap Pasien Rujuk Balik (PRB) . “Pada pemberian layanan PRB, secara teknis diharapkan PIC PRB yang telah ditunjuk dimasing-masing FKRTL untuk berkomitmen dalam dalam melakukan entry pada aplikasi V-Claim. Hal ini supaya pasien PRB dengan penderita penyakit kronis yang telah stabil dapat dikembalikan ke FKTP,” jelas Handayani. Ia menghimbau agar hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sebagai bagian dari kendali mutu dan kendali biaya.

Selain itu, ia juga menyampaikan materi terkait dengan COB. Handayani kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden terbaru yakni Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa dalam kasus KK (Kecelakaan Kerja)  dan KLL (Kecelakaan Lalu Lintas) BPJS Kesehatan bukanlah penjamin yang pertama. “Kami sampaikan lg bahwa KLL yang merupakan penjamin pertamanya adalah pihak Jasa Raharja. Namun dalam hal ini jika pelayanan yang diberikan membutuhkan biaya yang melebihi plafon, maka disinilah BPJS Kesehatan menjadi penjamin keduanya,” tuturnya.

Sedangkan untuk KK, ada beberapa penjamin pertama. “Untuk kasus KK, maka ada Asabri, BPJS Ketenagakerjaan ataupun Taspen sebagai penjamin pertamanya, tergantung dari status kepesertaan pasien. Jika terdapat hal tersebut dan pihak rumah sakit belum bekerjasama, maka penjaminannya melalui mekanisme reimburst oleh penjamin pertamanya. Namun jika pihak rumah sakit telah bekerjasama dengan pihak penjamin pertama tersebut, maka pengajuan klaim dapat dilakukan oleh rumah sakit tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD H Damanhuri Barabai dr Dessy Zuanita Lestari menyampaikan akan berkomitmen untuk lebih mengupayakan ketepatan waktu dalam mengajukan klaim. “Kami berkomitmen mulai bulan April akan menerapkan N-1 pengajuan klaim pelayanan bulan Maret. Dan terkait PRB, pihaknya akan melakukan pengentryan pasien tersebut dalam aplikasi dan tentu saja akan mengembalikan pasien rujuk balik ke FKTP untuk pasien kronis yang kondisinya telah stabil,” jelasnya. (rz/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X