Sebar Porno di IG, Honorer Pemko Kena UU ITE

- Rabu, 20 Maret 2019 | 10:31 WIB

BANJARBARU - Oknum Honorer di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (18/3). Ia dijerat kasus Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Oknum berinisial ME ini sendiri diketahui bertugas di Dinas Perhubungan Banjarbaru. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Banjarbaru, Vivi Indrasusi. ME divonis kurungan dua bulan dan 15 hari penjara. Juga turut didenda sebesar Rp1.000.000.

Kemudian, juga diketahui bahwa sebetulnya putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana JPU sebetulnya menuntut ME selama tiga bulan penjara.

Dikatakan oleh Humas PN Banjarbaru, M Aulia Reza. Kasus oknum honorer ini berawal dari akun media sosial Instagram palsu. Yang mana gara-gara hal tersebut, ME dijerat melanggar UU ITE dalam hal konten pornografi.

"Terdakwa (ME) ini membuat akun palsu di media sosial. Tidak hanya itu, ia juga turut menyebarkan konten pornografi akhir November 2017 silam," Konfirmasi Reza kepada Radar Banjarmasin pada Selasa (18/3) siang.

Lanjutnya, akun palsu yang dibuat ME dengan nama orang lain yang menampilkan foto korban. "Juga disertai foto porno yang ditampilkan di medsos," tambahnya.

Karena ulahnya tersebutlah, ME harus berurusan dengan di pengadilan. Ia pun juga dijebloskan ke tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selama menjalani pemeriksaan hingga proses ke pengadilan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie saat dikonfirmasi memberikan respons terkait kasus ini.

Dikatakannya bahwa kasus itu sudah inkrah dan telah pihaknya ketahui. "Kita memang sangat menyayangkan terkait dengan kejadian ini. Semoga tidak terulang kejadian seperti ini lagi," katanya.

Adapun kata Yani, oknum honorer ini telah cukup lama mengabdi. Yakni hampir sepuluh tahun lebih. Inilah katanya bahwa kasus ini jadi pembelajaran penting bagi pegawai lainnya.

"Musibah bagi yang bersangkutan dan semoga tidak terjadi lagi untuk ke depannya. Ini menjadi pembelajaran untuk para pegawai lainnya," pesannya.

Soal tindaklanjut Dishub kepada yang bersangkutan. Ia mengatakan akan mengumumkan secepatnya terkait keputusannya. "Nanti kita informasikan," ucap Yani saat dihubungi di sela agendanya. (rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X