Peraturan Baru Ojol Belum Sampai Dishub Banjarbaru

- Jumat, 22 Maret 2019 | 10:09 WIB

BANJARBARU - Beberapa waktu lalu. Aturan ojek online (Ojol) sudah terbit. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.

Kemenhub sendiri menyebut bahwa aturan ini sedang dalam tahap sosialisasi besar-besaran. Khususnya di kota-kota besar yang tersedia layanan ojek online. Tak terkecuali Kota Banjarbaru.

Terkair turunnya aturan dari Kemenhub ini. Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin menyebut belum menerima edaran ataupun instruksi.

"Kalau secara resmi belum (diterima). Tapi sudah mengetahui soal ini (PM 12)," jawab Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru, Ahmad Yanie Makki melalui Kabid Sarana Prasarana Transportasi Dishub Banjarbaru, Adi Surya Noor.

Namun kata Adi, pihaknya selain menunggu arahan. Juga akan menjalin komunikasi bersama Dishub Provinsi Kalsel.

"Memang akan ada rapat koordinasi. Tetapi apakah membahas ini kita belum pastikan. Yang pasti dari Dishub Banjarbaru akan berkomunikasi dengan provinsi," ujarnya.

Adi pun meminta waktu terkait bagaimana tindaklanjut soal realisasi PM 12 ini terhadap pengemudi ojek online yang beroperasi di Kota Banjarbaru. "Nanti akan kita informasikan secepatnya. Untuk sementara masih belum ada," mintanya.

Dalam PM 12 sendiri terdiri dari beberapa pasal dan bab. Tepatnya 21 pasal dan juga delapan bab. Juga terdapat beberapa poin utama. Khususnya soal keselamatan. Baik pengendara dan juga penumpang.

Beberapa pengemudi Ojol di Banjarbaru mengaku sudah mengetahui soal ini. Rata-rata mereka menyadur informasi dari pesan berantai antar grup-grup para pengemudi ojol.

Misalnya Andi. Pengemudi Ojol asal Kelurahan Palm ini mengaku mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan. Sebab sebagaimana sebelumnya aturan ojol belum juga dibulatkan.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi. Cuman setahu saya, untuk aturan tarif masih belum rampung. Harapannya, tarif bisa dinaikkan. Kawan-kawan juga berpikiran seperti itu," kata Ojol dari korporasi Gojek ini.

Sementara itu, Budi, pengemudi Ojol dari Grab mengaku aturan yang ada di PM 12 membuat kerjaannya lebih ribet. Khususnya soal atribut yang harus ditaati.

"Mungkin karena kaget saja ya. Soalnya kan harus pakai sepatu, celana panjang, sarung tangan dan harus menggunakan helm SNI. Karena biasanya suka pakai sendal dan tanpa sarung tangan. Ribet soalnya," ceritanya.

Namun tegasnya, sebagai penyedia jasa yang mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang serta pengendara. Ia akan mematuhi aturan tersebut.

"Perlahan akan membiasakan jika memang kewajiban. Cuman aspirasi saya, mungkin juga teman-teman lain, agar tarif bisa lebih ideal," sarannya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X