Eh, Kok Bisa Empat Parpol ini Dicoret KPU?

- Sabtu, 23 Maret 2019 | 10:12 WIB

BANJARMASIN - Gara-gara tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan kepesertaan 11 partai politik dari pemilu di sejumlah daerah di Indonesia. Di Kalsel, ternyata ada empat parpol di lima kabupaten dan satu kota yang ikut dibatalkan.

Yaitu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) untuk Tapin dan Hulu Sungai Utara. Partai Berkarya untuk HSU dan Balangan. Lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Tanah Laut dan Balangan. Terakhir, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Barito Kuala dan Banjarmasin.

Keputusan pembatalan itu diteken Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta pada Kamis (21/3) tadi. Merujuk pada kewajiban menyampaikan LADK dalam Pasal 334 dan Pasal 338 di lembaran Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Rekening dana kampanye paling lambat dilaporkan 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum dibuka. Artinya, tenggat waktunya jatuh pada 10 Maret kemarin," kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, kemarin (22/3).

Pembatalan merupakan sanksi administratif terberat. Wajar, karena fungsi LADK sangat vital. Sebagai bentuk transparansi parpol kepada publik. LADK juga untuk membatasi nominal sumbangan individu maupun perusahaan ke kantong parpol.

Dampak pembatalan itu jelas serius. Banyak caleg yang harus gugur sebelum bertarung. Padahal mereka sudah jor-joran mengeluarkan uang untuk berkampanye. Tapi menjelang hari pencoblosan malah dicoret.

Sementara itu, surat suara sudah terlanjur dicetak dan didistribusikan. Andaikan nama caleg asal parpol yang telah dibatalkan itu dicoblos pemilih, maka KPU menyebut suara itu menjadi tidak bermakna.

Namun, Edy memastikan kisah sedih di atas takkan terdengar di Kalsel. "Karena keempat parpol tersebut memang tidak mengajukan caleg pada kabupaten dan kota yang dibatalkan," tegasnya.

Rupanya karena tidak memiliki caleg, sekalipun memiliki kepengurusan, keempat parpol itu merasa tak perlu menyampaikan LADK. "Walaupun tetap ada kemungkinan tercoblos. Karena dalam surat suara, meski daftar calegnya sudah dikosongkan, kolom parpolnya tetap tertera," ujarnya.

Sekali lagi, jika tercoblos, suara itu tidak akan dihitung. "Bagi parpol yang dikenai sanksi pembatalan, tidak akan diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi DPRD. Hal ini sudah diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2019," pungkas Edy. (fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X