Gagalkan Pengiriman Sirip Hiu Ilegal

- Minggu, 24 Maret 2019 | 08:09 WIB

BANJARBARU -- - Petugas Kargo Bandara Syamsudin Noor, Jumat (22/3) dini hari berhasil menggagalkan pengiriman sirip hiu ilegal. Sirip hiu di dikemas dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur melalui kargo pesawat Citilink.

Airport Security and Safety Bandara Syamsudin Noor Suriganata mengungkapkan, sirip ikan hiu tanpa dokumen sah itu dikirim dengan memanfaatkan salah satu perusahaan jasa pengiriman.

“Penemuan sirip ikan hiu berawal dari kecurigaan kami, ketika memeriksa semua kargo pada pukul 04.35 Wita menggunakan X-ray. Kami lihat ada barang yang mencurigakan, lalu kami putuskan untuk memeriksanya,” ucapnya.

Saat dicek dengan seksama oleh petugas Aviation Security (Avsec) terdapat sirip ikan hiu dalam kardus kecil bertuliskan kerupuk mentah.

“Kemasannya mencurigakan, karena keterangan resinya tak sesuai dengan isi yang di dalam. ketika kami bongkar dengan disaksikan petugas jasa pengiriman, ternyata isinya sirip ikan hiu,” ujarnya.

Ditambahkannya, karena pengiriman satu koli barang berisi sirip ikan hiu itu tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan. Mereka langsung melaporkannya ke Balai Karantina Ikan Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut. "Dalam paket itu tertulis bahwa alamat pengirimnya di Jalan Banjar Permai III Banjarmasin. Sedangkan, penerimanya beralamat di Jalan Kalianak Barat, Surabaya," pungkasnya.

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banjarmasin mencatat sebelumnya pada bulan Juli dan Oktober tahun lalu, juga berhasil menggagalkan pengiriman ribuan sirip ikan hiu dari Kotabaru yang akan dikirim ke Tarakan, juga pengiriman dari Samarinda yang akan dikirim ke Jakarta.

"Keduanya kami temukan di Bandara Syamsudin Noor tanpa dokumen karantina," ucap Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Banjarmasin, Sarwan. Dia mengatakan sirip hiu biasa dijadikan bahan campuran ke sop atau minuman," pungkasnya. (ris/ay/ran)

 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X