BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang menewaskan Fariz kembali digelar. Di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin (25/3) siang.
Ini adalah sidang kelima. Agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa; Hendra Tile, Hendra Pisang dan M Taurat dihadirkan. Persidangan itu digelar sekitar pukul 14.00 Wita.
Persidangan lagi-lagi diwarnai kericuhan. Kali ini keluarga korban lebih beringas. Mereka berusaha menerobos pengawalan petugas untuk menyerang para terdakwa usai mendengar pembacaan tuntutan.
Umpatan pun keluar dari mulut keluarga korban. Yang diperkirakan berjumlah 30 orang lebih. Baik perempuan ataupun laki-laki.
Keluarga korban pun tetap ngotot bertahan di PN Banjarmasin, meski sidang sudah berakhir lama. Mereka menunggu para terdakwa keluar.
Pengawalan pun dipertebal. Ratusan polisi dikerahkan. Terlihat kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan, Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi dan Kasat Sabhara Kompol Halasan S serta Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit. Juga semua Kanit di jajaran Polsek.
Bahkan, demi menghindari hal buruk, polisi membekali ketiga tersangka rompi anti peluru saat menjalani sidang.
Dalam pembacaan tuntutan kemarin, keluarga korban rupanya tak terima. JPU cuma menuntut berdasarkan pasal 170 KUHP (ayat 2 dan 3). Tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Mereka maunya dituntut dengan pasal berlapirs. 340 KUHP, 351 KUHP hingga 338 KUHP. Tentang pembunuhan berencana.
"Awalnya para terdakwa sebelum mengeroyok bertemu berempat. Lalu masing-masing mengambil senjata tajam ke rumah. Nah itu termasuk berencana kan?," ucap perwakilan keluarga korban, Zain.
Zain juga menyayangkan status buron Safari. Padahal dialah yang diduga menjadi dalang pengeroyokan tersebut. "Jika dia ada, pasti jelas motif ini dan bakal muncul di persidangan," katanya.
Keluarga korban akhirnya mau meninggalkan PN Banjarmasin. Setelah berdialog dengan AKP Ade Papa Rihi dan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denni W, di loby pengadilan.
Sementara itu, JPU Rizky Aditya mengungkapkan, tuntutan yang diberikan sebagaimana dalam fakta persidangan. Mereka menilai, seluruh perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dakwaan. Yakni melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3.
"Ya kami tuntut mereka pasal 170 ancaman kurungan 12 tahun penjara. Dan untuk pekan depan, agenda berikutnya putusan, untuk waktu menyesuaikan dari pengadilan," terangnya.
Ditambahkan Rizky, untuk mengantisipasi hal tak diinginkan terhadap tiga terdakwa, pihaknya memasangkan rompi anti peluru. "Antisipasi saja, untuk menghindari hal tak dikehendaki," tambahnya.