Satpol PP Amankan Lima Gepeng

- Selasa, 26 Maret 2019 | 10:51 WIB

Empat orang wanita dan satu orang pria diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tapin karena ketahuan minta-minta di wilayah Kabupaten Tapin, Senin (25/3) sekitaran pukul 12.30 Wita.

Kelima gepeng itu bernama Hamsani (51), Mahmudah (47), Ayu (24), Sambrah (44) dan Sadiah (39), yang sama-sama warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dikatakan Penyidik Satpol PP dan Damkar Tapin, Yus Sudarmanto bahwa kelima gepeng ini diamankan saat anggota Satpol PP lagi patroli dan kebetulan mereka lagi santai di masjid Humas Rantau.

"Pengamanan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat," katanya.

Lanjut Yus Sudarmanto, setelah ditangkap mereka langsung diberikan pembinaan agar tidak melakukan minta-minta lagi.

"Kalau mereka tetap mengulangi, sesuai dengan surat perjanjian yang bermaterai, maka mereka akan dituntut dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Kabupaten Tapin," katanya.

Pantauan Radar Banjarmasin di kantor Satpol PP dan Damkar Tapin, setelah mendapatkan pembinaan mereka langsung menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mengulangi lagi.

Sementara salah satu gepeng yang bernama Sadiah mengungkapkan bahwa ia bersama teman-temannya baru pertama kali melakukan meminta-minta di Kabupaten Tapin. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X