Bawa BBM Tanpa Izin, Pria 44 Tahun Diamankan

- Minggu, 31 Maret 2019 | 11:24 WIB

RANTAU - Karena ulahnya membawa niaga bahan bakar minyak jenis premium tanpa izin, Kunawi (44) harus diamankan oleh aparat kepolisian Mapolsek Candi Laras Utara, Sabtu (30/3) sekitar pukul 19.00 Wita.

Warga Desa Lepasan Rt 03 Rw 01 Kecamatan Bakumpau Kabupaten Barito Kuala ini diamankan di Dusun Kalampan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara.

Dikatakan Kapolsek Candi Laras Utara Ipda Indra Wahyu Wibowo bahwa barang bukti yang diamankan 30 buah jiregen berisi BBM jenis premium sebanyak 1050 liter.

"Untuk yang membawa premium tanpa izin dan barang bukti sudah berada di Polsek CLU," katanya, Minggu (31/3) pagi. (dly/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X