RANTAU - Untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK), 137 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tapin wajib menanam pohon, Senin (1/4).
Dikatakan Kepala Bidang Pengadaan Pensiun dan Informasi BKPSDM Tapin Indriyana bahwa mereka diwajibkan menanam satu pohon di kantor yang rencananya akan ia tempati.
"Jadi, setelah menanam pohon harus disertai berita acara, kemudian berita acara ini diserahkan kepada kami untuk diterbitkan SKnya," katanya.
Adapun 137 CPNS yang lulus seleksi, terdiri dari tenaga pendidik ada 75 orang, tenaga kesehatan ada 25 orang dan tenaga teknis ada 37 orang. (dly/ema)