Budak Sabu Amuntai Dicokok

- Rabu, 3 April 2019 | 10:04 WIB

AMUNTAI - Kembali satuan Satreskoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali beraksi. Kali ini, empat budak pasir setan (sabu) diciduk, Selasa (2/4) sekitar pukul 04.10 WITA kemarin.

Mereka yang diamankan adalah Khairil Fajeri Alias Olel (31), warga Jalan Rakha Kecamatan Amuntai Utara dan Zainal Abidin Alias Zinal (18) warga Padang Basar, yang masih satu kecamatan dengan Fajeri.

Berikutnya, Supiani Alias Simo (33) warga Padang Basar bersama sang bandar sabu, Rahmat Hidayat Alias Dayat (34), warga Desa Panangkalaan, yang juga beralamat di Kecamatan Amuntai Utara.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Kamaruddin menerangkan penangkapan Dayat (bandar) yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berkat kicauan tertangkapnya dua pemakai sabu di Jalan Gang Asoka, tembus Pasar Amuntai di dalam sebuah mobil.

"Penangkapan Dayat hasil interogasi petugas dari pelaku Olel dan Zainal," ungkap polisi balok dua di pundaknya itu.

Dari penangkapan keduanya petugas kemudian melakukan pengembangan hingga didapatlah Dayat dan Simo di sebuah rumah lanting di bantaran Sungai Tabalong, di Desa Panangkalaan RT 03, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

"Pelaku dan barang bukti sabu dan handphone, kompor dari botol alkohol, dan pipet kaca diamankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut terkait keterkaitan pelaku satu sama lain,” singkatnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X