Polemik Tambang Meratus: Gugatan Walhi Kandas Lagi

- Rabu, 3 April 2019 | 11:00 WIB

BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel lagi-lagi kalah dalam upaya menggugat Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining (MCM). Ini adalah kegagalan kedua setelah gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 22 Oktober 2018 lalu.

"Banding kami gagal, karena PTTUN melalui surat pemberitahuan putusan pada 20 Maret tadi menguatkan putusan PTUN yang menolak gugatan kami," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, kemarin.

Pria yang akrab disapa Cak Kis ini mengaku sangat menyayangkan putusan para hakim pengadilan. Baik PTUN maupun PTTUN. Menurutnya, keputusan yang keluar telah mencederai masyarakat Kalsel yang mayoritas menolak izin tambang batubara.

"Padahal selama proses persidangan, sudah kami jelaskan bahwa di Meratus ada sungai dan gunung yang harus selalu dijaga," ujarnya.

Selain itu, di Pegunungan Meratus juga terdapat kawasan karst; salah satu ekosistem sebagai sumber cadangan air terbaik yang harus dilindungi. "Perlu ada banyak gerakan untuk menolak aktivitas pertambangan di sana, sebab Meratus merupakan atapnya Kalimantan," tegas Cak Kis.

Lalu apa yang akan dilakukan Walhi? Dia mengungkapkan mereka tak menyerah begitu saja dalam melindungi Pegunungan Meratus dari aktivitas pertambangan. "Hari ini (kemarin) kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta," ungkapnya.

Dia berharap, Mahkamah Agung dapat berpihak kepada penyelamatan Pegunungan Meratus. Sehingga, putusan kasasi nantinya akan memenangkan gugatan mereka.

"Di tahun politik ini kita juga mendesak para kandidat dan elite politik untuk terlibat dan serius dalam gerakan penyelamatan lingkungan, terutama dalam perjuangan dan gerakan save Meratus," ucapnya.

Ketua Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) Rumli mendukung apa yang ditempuh oleh Walhi Kalsel. Mereka juga mengaku kecewa dengan putusan PTUN dan PTTUN Jakarta.

"Kami akan berjuang untuk penyelamatkan Meratus dengan semboyan rakyat Kalimantan Selatan waja sampai kaputing, tetap bersemangat dan kuat bagaikan baja dari awal sampai akhir," serunya.

Dia menyebut, para hakim di PTUN dan PTTUN mengabaikan fakta persidangan yang telah disampaikan oleh penggugat. Baik saat sidang, maupun pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan di Desa Nateh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Selama sidang setempat, penggugat dan masyarakat bisa memperlihatkan kondisi lingkungan di sana," katanya.

Dipaparkannya, di daerah rencana lokasi pertambangan PT MCM masuk dalam kawasan DAS Batang Alai yang merupakan proyek nasional ketahanan pangan. Selain itu, Desa Nateh juga mendapatkan SK Hutan Desa dari Presiden RI. Jadi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM bertentangan dengan semangat presiden untuk mengakui dan melindungi pengelolaan hutan oleh masyarakat.

"Kabupaten HST merupakan benteng terakhir atau rimba terakhir Kalimantan Selatan yang harus diselamatkan, dari ancaman daya rusak industri tambang batubara," pungkasnya.

Walhi sendiri sebelumnya menggugat Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT MCM yang dinaikkan ke tahap produksi di kawasan Pegunungan Meratus. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X