BANJARMASIN - Para pemilik kendaraan angkutan barang di Kalsel wajib tahu. Mereka harus memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan di mobilnya.
"Penerapannya untuk kendaraan barang lama 1 November 2019 sedangkan kendaraan baru 1 mei 2019 ini" ungkap Kasubdit Dikyasa Polda Kalsel, AKBP Nina Rahmi, Jumat (5/4) siang.
Kalau tidak mematuhi, jelas Nina, uji KIR yang dikeluarkan oleh pihak Dishub tidak akan diberikan lagi.
"Artinya mobil tersebut tidak boleh beroperasi mengangkut barang lagi," tegasnya.
Menurutnya, aturan itu berdasarkan Peraturan Dirjen Peruhubungan Darat Nomor SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kerata Gandengan dan Kereta Tempelan.
"Pemasangan alat itu untuk meminimalisir kecelakaan kendaraan, karena salah satu penyebab kecelakaan kendaraan angkutan barang karena tidak dilengkapi lampu atau tanda," ucapnya. (gmp/ema)