Tahun ini, Wajib..! Angkutan Barang di Kalsel Pasang Alat Pemantul Cahaya

- Jumat, 5 April 2019 | 15:50 WIB

BANJARMASIN - Para pemilik kendaraan angkutan barang di Kalsel wajib tahu. Mereka harus memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan di mobilnya.

"Penerapannya untuk kendaraan barang lama 1 November 2019 sedangkan kendaraan baru 1 mei 2019 ini" ungkap Kasubdit Dikyasa Polda Kalsel, AKBP Nina Rahmi, Jumat (5/4) siang.

Kalau tidak mematuhi, jelas Nina, uji KIR yang dikeluarkan oleh pihak Dishub tidak akan diberikan lagi.

"Artinya mobil tersebut tidak boleh beroperasi mengangkut barang lagi," tegasnya.

Menurutnya, aturan itu berdasarkan Peraturan Dirjen Peruhubungan Darat Nomor SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kerata Gandengan dan Kereta Tempelan.

"Pemasangan alat itu untuk meminimalisir kecelakaan kendaraan, karena salah satu penyebab kecelakaan kendaraan angkutan barang karena tidak dilengkapi lampu atau tanda," ucapnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X