Wajib..! Mobil Angkutan Pasang Stiker Pemantul, Kalau Melanggar: Ditilang !

- Sabtu, 6 April 2019 | 09:49 WIB

BANJARMASIN - Mulai 1 Mei mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan kendaraan angkutan memasang stiker pemantul cahaya. Tak memasang, siap-siap ditilang.

Kebijakan ini usai lahirnya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Bahkan, pemasangan stiker ini juga sebagai salah satu syarat pengurusan perpanjangan uji KIR. “Stiker pemantul cahaya ini membantu menekan terjadinya kecelakaan tabrak samping dan tabrak belakang,” kata Kepala BPTD Wilayah XV Kalsel, Ardono, kemarin.

Tak ingin penindakan nanti dikatakan tanpa sosialisasi, kemarin pihaknya sengaja mengundang para pelaku usaha angkutan di Aula Calamus Rattan Inn Banjarmasin. Tak hanya menyosialisasikan aturan ini, kemarin secara simbolis dilakukan pula pemasangan stiker di bodi bus dan pikap box.

Dia mengakui, pentingnya angkutan memasang stiker pemantul ini karena masih ada saja kecelakaan lalu lintas yang disebabkan matinya lampu kendaraan. “Efektif Mei mendatang bagi kendaraan angkutan yang lama,” terangnya.

Dia menambahkan, lampu di belakang kendaraan selama ini belum menjamin keselamatan pengendara di jalan raya. “Kegunaan stiker pemantul cahaya dapat mengatasi semua masalah tersebut, karena bisa terlihat pada jarak 200 meter,” tambahnya.

Ardono mengimbau, para pengusaha angkutan agar segera memasang stiker ini. Ketika sudah efektif diberlakukan maka tindakan tegas akan diterapkan bagi yang melanggar. “Ini demi keselamatan para sopir juga,” tukasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah mengatakan pihaknya menyambut baik stiker ini sebagai salah satu syarat terbitnya KIR. “Stiker ini sangat perlu. Apalagi belum lama tadi kejadian kecelakaan tunggal dengan menabrak truk parkir terjadi,” kata Rusdi.

Dia menambahkan, aturan ini akan disampaikan pula kepada diler mobil. Supaya sebelum mobil keluar dari diler sudah terpasang stiker pemantul ini. “Dengan begitu pembeli pun tak ada alasan lagi tak memasang,” cetusnya.

Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Nina mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada awal Mei mendatang. “Aturan harus dijalankan. Kami tak segan ketika peraturan ini diterapkan,” tegasnya.

Meski harus memasang stiker pemantul, Asprindo Kalsel tak keberatan. Mereka yakin penggunaan stiker ini akan membuat keselamatan lalu lintas.

“Kami siap mendukung program Balai Pengelola Transportasi Darat dalam bentuk alat pemantul cahaya tambahan ini. Saya akui masih banyak kecelakaan karena sopir tak melihat jelas pandangan di depan. Makanya kami sangat mendukung,” ujar Pengurus Asprindo Kalsel, Alimusa Siregar.

Hal senada dituturkan Rahman, anggota Organda Pal 6. Menurutnya, stiker ini begitu penting. Penerang jalan masih jauh dari harapan. “Kalau sudah lepas di kawasan Kabupaten Banjar, jalan sangat gelap,” ujarnya.(mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X