Paspor TKI Non Prosedural Ditolak

- Sabtu, 6 April 2019 | 10:42 WIB

BANJARMASIN – Data laporan Keimigrasian dari Januari-Maret di Kalsel tercatat sudah dikeluarkan sebanyak 15.324 paspor. Dari belasan ribu paspor yang sudah dikeluarkan selama tiga bulan, 7 diantaranya ditolak petugas.

“Alasan kami tidak menerbitkan paspor kepada mereka karena kami melihat ada indikasi kuat bahwa pemohon tersebut akan bekerja sebagai TKI Non Prosedural yaitu tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin, Iwan Irawan, kemarin (5/4).

Iwan mencontohkan, misalnya ada yang mengaku akan membawa tug boat dari Malaysia ke Indonesia, tetapi tidak memiliki surat-surat keterangan yang lengkap. Kami khawatir, yang bersangkutan malah akan bekerja di laut internasional secara ilegal.

“Jika kemudian ada masalah merepotkan instansi terkait, serta pemerintah secara keseluruhan,” jelasnya.

Apa yang dilakukan oleh imigrasi, terang Iwan, sifatnya hanya melakukan pencegahan. Jika sudah melihat ada indikasi, petugas mengarahkan untuk mendatangi Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Banjarbaru. Setelah ada rekomendasi dari sana, keimigrasian baru akan menerbitkan paspor.

“Kasus lain ada juga yang mengaku mau jalan-jalan ke Malaysia karena diajak Bibinya, tetapi ketika kami mintakan rincian jadwal keberangkatan, alamat tujuan serta tiket pulang pergi, yang bersangkutan tidak muncul lagi di Kanim,” ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida menegaskan jajaran Keimigrasian Indonesia menerapkan kebijakan selektif untuk menerbitkan paspor, khususnya kepada pemohon yang terindikasi akan bekerja di luar negeri tetapi non prosedural.

Maksudnya, negara hadir untuk melindungi seluruh para pemegang paspor agar mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia, korban mafia tenaga kerja maupun bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami ingin para pemegang paspor ketika di luar wilayah Indonesia tidak mendapatkan masalah atau bahkan mencemarkan nama baik Bangsa Indonesia,” katanya.

Kebijakan pencegahan TKI Non Prosedural ini didukung oleh seluruh jajaran keimigrasian Indonesia termasuk oleh jajaran keimigrasian di Kalsel. Sepanjang 2019 ini, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi sampai dengan tanggal 29 Maret, WNI yang ditunda penerbitan paspornya seluruh Indonesia berjumlah sebanyak 1.314 orang. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X