Sudah Telan Korban, Penetapan Pumpung Jadi WPR Masih Tunggu Perda

- Kamis, 11 April 2019 | 09:05 WIB

BANJARBARU - Sering memakan korban jiwa, akibat longsor, Pemko Banjarbaru menyeriusi penataan kawasan Pumpung, Cempaka. Mulai dari memutus generasi pendulang intan, hingga menyediakan alternatif usaha lain untuk masyarakat sekitar.

Selain Pemko Banjarbaru, Pemprov Kalsel juga sebenarnya sudah punya solusi guna meminimalisir tragedi tahunan yang terjadi di lokasi pendulangan intan tersebut. Yaitu, dengan cara mengusulkan kawasan itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, hingga kini rencana itu belum juga terealisasikan. Padahal, area pertambangan tradisional di Pumpung sangat memerlukan penataan agar tidak lagi memakan korban jiwa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Isharwanto mengatakan, bahwa penetapan Pumpung menjadi WPR sedang menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sekarang Perda masih diproses di DPRD Kalsel," katanya.

Dengan adanya perda tersebut, maka Pemprov Kalsel memiliki payung hukum untuk mengatur pengelolaan minerba. Termasuk tambang rakyat.

"Kalau perda sudah disahkan, kita bisa mengusulkan kawasan Pumpung jadi WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ucap pria yang akrab disapa Kelik ini.

Dia mengungkapkan, jika usulan itu diterima kementerian. Maka pihaknya memiliki kewenangan untuk membina dan mengatur aktivitas pendulangan atau pertambangan intan di Pumpung. "Pembinaan yang kita lakukan mulai dari segi lingkungan, hingga prosedur penambangan yang aman," ungkapnya.

Dengan begitu, dia mengungkapkan sistem pendulangan yang dilakukan oleh masyarakat nantinya bakal mereka arahkan agar lebih ramah lingkungan dan aman. "Harapan kami, tidak ada lagi korban jiwa. Akibat sistem penambangan yang kurang aman," ujarnya.

Selain itu, Kelik menyampaikan, jika Pumpung nantinya sudah ditetapkan menjadi WPR. Maka, para pendulang yang beraktivitas di sana wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). "Izinnya untuk per kelompok pendulang. Syaratnya yang sudah beraktivitas di sana selama puluhan tahun," ucapnya.

Namun untuk menerapkan prosedur tersebut, mereka akan mengajak pihak terkait untuk bersama-sama merumuskannya. Termasuk dengan Pemko Banjarbaru. "Ada sejumlah stakeholder terkait yang perlu dilibatkan, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup," paparnya.

Lalu sudah sampai mana proses pengesahan Perda tentang Pengelolaan Minerba? Sekretaris Komisi 3 DPRD Kalsel menyampaikan bahwa rancangan perdanya bulan lalu telah selesai dibahas. Sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahannya.

"Mudah-mudahan tahun ini sudah disahkan. Tergantung, proses di Kemendagri," jelasnya.

Lanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Minerba sendiri mulai mereka bahas tiga bulan yang lalu. Di dalamnya, banyak mengatur tentang pengelolaan minerba di Kalsel. Termasuk aktivitas tambang rakyat.

Mengenai rencana Pemprov Kalsel mengusulkan Pumpung menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat, sebelumnya telah direstui Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X