Masih Sosialisasi, Pengendara Merokok Belum Segera Ditindak

- Jumat, 12 April 2019 | 10:24 WIB

BANJARBARU - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menelurkan Peraturan Menteri (PM) 12 tahun 2019 pasal 6. Isinya tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor

Salah satu isinya disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat dilarang merokok sambil berkendara. Alasannya untuk keamanan dalam berkendara.

Sebab aturan ini ditujukan lantaran aktivitas rokok dianggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara. Yang mana peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar.

Lantas bagaimana dengan Kota Banjarbaru? Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru saat dikonfirmasi belum menerima resmi arahan maupun instruksi soal PM tersebut.

"Untuk resminya kita belum menerima. Namun untuk aturan ini kita sudah mengetahuinya. Jadi saat ini kita akan menunggu arahan pusat," kata Kadishub Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie.

Namun meskipun belum mendapat surat resmi. Yani -panggilan akrabnya- menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik PM tersebut. "Tentu kita menyambut baik, karena ini demi keamanan dan keselamatan berkendara. Jika ada informasi terbaru akan kita sosialisasikan secepatnya."

Secara terpisah, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf M ketika ditanyakan soal PM 12 ini sudah mengetahui informasinya.

Namun sebut Gustaf, untuk langsung penindakan atau penerapan bagi yang melanggar. Pihaknya tidak akan tergesa-gesa dan langsung bertindak.

"Kita akan fokus sosialisasi terlebih dahulu, tidak mungkin langsung penindakan, karena mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu," kata Gustaf.

Sambungnya, penindakan instan ditakutkan hanya akan memicu komplain oleh publik. "Kita juga akan menunggu instruksi atasan, dalam hal ini Dirlantas Polda Kalsel. Kalau ada perintah penindakan, kita akan tindak," tegasnya.

Lalu bagaimana sosialisasi digalakkan? Gustaf menyebut ada beberapa cara dan tahapan. Salah satunya katanya menyosialisasikannya kepada komunitas yang ada di Kota Idaman.

"Bisa lewat komunitas dan juga kita minta rekan-rekan media turut menginformasikan ini, apalagi ini menyangkut masalah keselamatan," bebernya.

Diketahui sendiri, di beberapa kota besar di Indonesia. Penerapan PM sudah berlaku. Banyak pengendara khususnya roda dua yang ditilang anggota kepolisian lantaran merokok sambil mengemudi atau berkendara.

Di informasikan bahwa untuk sanksi ini lumayan tinggi. Yakni untuk besaran rupiahnya maksimal mencapai Rp. 750.000. Sedangkan ancaman kurungan paling lama 3 bulan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. (rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X