Warga Sungai Raya Gagal Edarkan 22 Paket Sabu

- Sabtu, 13 April 2019 | 11:59 WIB

KANDANGAN – Peredaran sabu siap edar dengan jumlah besar kembali berhasil di gagalkan jajaran Polres HSS, setelah meringkus seorang pengedar berinisial MAS (31) saat akan mengantar dua puluh lebih paket sabu ke wilayah Nagara, Kecamatan Daha Utara, Jumat (12/4) pagi sekitar pukul 90.30 Wita.

Tersangka warga Desa Sungai Raya Selatan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS ini diringkus dipinggir jalan Desa Tambak Bitin, Kecamatan Daha Utara diduga saat akan melakukan transaksi sabu.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Utara Ipda Syabana, Sabtu (13/4) pagi menjelaskan bahwa penangkapan seorang pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan ada seorang pria dari Kandangan akan mengantarkan sabu ke wilayah Nagara, Kecamatan Daha Utara.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Daha Utara dipimpin Kapolsek Ipda Syabana langsung melakukan penyelidikan.

Saat berada di kawasan Jalan Desa Tambak Bitin, Kecamatan Daha Utara, polisi melihat seorang pria melintas dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi.

Polisi kemudian mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 22 paket sabu siap edar mulai dari paket Rp 150 ribu sampai Rp 600 ribu yang totalnya sekitar 5,27 gram dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.

"Pelaku kami jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tegas Syabana.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali mengantar sabu ke wilayah Nagara, Kecamatan Daha Utara, karena alasan klasik untuk menambah penghasilannya. "Buat kebutuhan hidup saja," ujar tersangka.

Polisi terus mengimbau jika warga mengetahui ada peredaran narkotika agar segera menginformasikan ke Polres HSS atau Polsek terdekat. Karena memberantas peredaran narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X